Ketika Penegak Hukum Menjadi Hampa Dalam Penegakan Hukum.

mbminvestigasi.com | Ketika Penegak Hukum Menjadi Hampa Dalam Penegakan Hukum.

DPN Peduli Nusantara tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang seorang pejabat publik melakukan kejahatan jabatan yang diembanya sebagai Jampidsus di negara hukum berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara,dalam prespektif hukum berkeadilan, pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah individu pelaku itu sendiri secara personal, sementara institusi memikul tanggung jawab moral dan etik.

Hal ini dianalisis melalui Teori Hukum Murni Hans Kelsen dan Teori Sosiologi Hukum Donald Black.

Pertanggungjawaban dalam Prespektif Hukum BerkeadilanTanggung Jawab Pidana Individual:

* Pelaku pejabat tinggi atau mantan Jampidsus memikul pertanggungjawaban pidana secara pribadi atas perbuatan tercela dan TPPU yang dilakukannya.

Tanggung Jawab Institusional :

* Kejaksaan menanggung beban pemulihan kepercayaan publik (public trust) dan keharusan menjaga marwah penegakan hukum.

Analisis Teori Hans Kelsen (Stufenbau/Hierarki Norma)

Kepatuhan pada Norma Dasar (Grundnorm) :

* Kelsen melihat hukum sebagai sistem norma berjenjang di mana setiap tindakan pejabat harus bersumber dari undang-undang.

Pemberlakuan Tanpa Pandang Bulu :

* Dalam keadilan formal Kelsen, hukum bersifat objektif (equality before the law).

Ketika pejabat penegak hukum melanggar hukum, ia telah merusak validitas sistem norma positif itu sendiri, sehingga sanksi hukum wajib diterapkan secara mutlak kepada individu tanpa pandang status.

Analisis Teori Sosiologi Hukum Donald Black (The Behavior of Law)

Stratifikasi Sosial dan Hukum :

* Black menyatakan bahwa hukum bekerja berdasarkan stratifikasi sosial (kekuasaan, kekayaan, dan kedudukan)

Hukum sering kali bergerak lebih banyak terhadap orang yang lebih rendah kedudukannya (sharp and down).

Krisis Perilaku Hukum Elite :

* Ketika pejabat tinggi melakukan kejahatan seperti TPPU, perilaku hukum dalam perspektif sosiologis Black menunjukkan adanya guncangan pada kontrol sosial vertikal.

Institusi tercoreng karena penegak hukum yang seharusnya menegakkan kontrol sosial justru menjadi subjek yang dikontrol oleh hukum akibat hilangnya legitimasi moral dan tingginya sorotan publik. (Arthur Noija SH MH)