Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Bangunan Menara (tower) Telekomunikasi Tanpa Izin di Johar Baru termasuk Pelanggaran Hukum Publik dan Hukum Tata Negara (HTN)

Mbminvestigasi.com | Bangunan Menara (tower) Telekomunikasi Tanpa Izin di Johar Baru termasuk Pelanggaran Hukum Publik dan Hukum Tata Negara (HTN)

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Peninjauan lokasi menara (tower) telekomunikasi tanpa izin di Johar Baru termasuk pelanggaran hukum publik dan Hukum Tata Negara (HTN) karena melanggar wewenang administrasi pemerintahan serta hak atas lingkungan yang baik, sementara dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi utamanya tetap tunduk pada hukum administratif khusus tata ruang dan bangunan, kecuali menimbulkan korban atau bahaya nyata bagi publik.

Hukum Publik dan Hukum Tata Negara (HTN)

Pelanggaran Asas Legalitas :

* Pemerintah daerah memiliki wewenang atributif/delegatif untuk mengatur izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pendirian tanpa izin melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Fungsi Pengawasan Negara :

* Peninjauan oleh aparat (seperti Satpol PP atau Kelurahan) adalah instrumen perlindungan hak warga negara atas rasa aman dan ketertiban umum.

Sanksi Administratif :

* Berdasarkan hukum administrasi, tindakan yang diambil berupa penghentian kegiatan, penyegelan, hingga pembongkaran paksa.

Perspektif UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Delik Formil Tata Ruang/Bangunan :

* KUHP baru menempatkan pidana umum sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).

Mbminvestigasi.com | Bangunan Menara (tower) Telekomunikasi Tanpa Izin di Johar Baru termasuk Pelanggaran Hukum Publik dan Hukum Tata Negara (HTN)Pelanggaran izin bangunan atau menara secara spesifik diatur dalam UU Kekhususan (seperti UU tentang Bangunan Gedung dan Penataan Ruang).

Pemberlakuan Sanksi Pidana KUHP :

* Pemilik tower bisa dijerat sanksi pidana jika kelalaian atau kesengajaan dalam mendirikan bangunan tanpa izin tersebut terbukti menimbulkan kerugian harta benda orang lain, korban luka, atau korban jiwa di lingkungan sekitar.(Arthur Noija SH MH)