Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Pemerintah DKI Harus Tegas Dalam Masalah Tower RW 08 / RT 12 Kelurahan Johar baru

Pemerintah DKI Harus Tegas Dalam Masalah Tower RW 08 / RT 12 Kelurahan Johar baru

Mbminvestigasi.com | Pemerintah DKI Harus Tegas Dalam Masalah Tower RW 08 / RT 12 Kelurahan Johar baru

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang menara atau tower di RW 08 / RT 12 kelurahan johar baru harus ada ketegasan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sangat diperlukan untuk menindaklanjuti masalah menara/tower telekomunikasi (BTS) di wilayah RW 08 RT 12 Kelurahan Johar Baru yang izin operasionalnya telah habis masa berlakunya.Secara perspektif Penegakan Hukum dan Hukum Publik, pembiaran terhadap tower berizin kedaluwarsa adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang dan administrasi negara yang dapat membahayakan keselamatan serta kenyamanan warga sekitar.

1. Tinjauan Hukum Publik: Status Menara Menjadi IlegalKetika masa berlaku izin operasional (seperti Persetujuan Bangunan Gedung/PBG, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan, maupun izin pemanfaatan ruang ruang lainnya) habis dan tidak diperpanjang, status menara tersebut secara hukum berubah menjadi bangunan tanpa izin (ilegal).

Berdasarkan asas hukum publik, Pemda memiliki kewenangan penuh (bestuursdwang) untuk menertibkan bangunan yang melanggar hukum demi kepentingan umum.

2. Langkah Tegas yang Harus Diambil Gubernur dan Jajaran Pemda.

0Merujuk pada ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta, seperti Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi serta aturan penataan ruang bangunan, mekanisme penegakan hukum yang wajib ditempuh meliputi :

Pemberian Sanksi Administratif Bertahap:

* Dinas terkait (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan beserta PTSP) wajib melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 secara resmi kepada pemilik menara.

Penyegelan Menara :

* Jika peringatan tersebut diabaikan oleh provider/pemilik menara, Satpol PP selaku penegak Perda harus segera melakukan tindakan penyegelan di lokasi RT 12 RW 08 Johar Baru agar operasional menara dihentikan.

Pembongkaran Paksa :

* Berdasarkan preseden penegakan aturan di DKI Jakarta, jika pemilik menara tetap abai untuk mengurus izin atau membongkar sendiri bangunannya, maka Pemprov DKI melalui Satpol PP berhak melakukan pembongkaran paksa demi keselamatan warga.

3. Dasar Hukum Hak Warga Melakukan Aduan.

Warga RW 08 RT 12 Kelurahan Johar Baru berhak mendapatkan perlindungan hukum tata ruang.

Mbminvestigasi.com | Pemerintah DKI Harus Tegas Dalam Masalah Tower RW 08 / RT 12 Kelurahan Johar baru* Jika Pemda atau instansi di tingkat Kecamatan dan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinilai lamban, warga dapat menuntut transparansi dan ketegasan melalui saluran resmi. (Arthur Noija SH MH)