MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik mendesak Gubernur DKJ secara hukum wajib memerintahkan Satpol PP untuk membongkar tower ilegal di RW 08 / RT 12 Kelurahan Johar Baru setelah adanya Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Pembiaran terhadap menara telekomunikasi tanpa izin (PBG/IMB Menara) merupakan pelanggaran serius terhadap Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Publik, serta dapat menyeret pengurus RW 08 kelurahan johar baru, maupun aparat kecamatan ke ranah sanksi administratif hingga pidana.
Analisis komprehensif kasus ini berdasarkan teori-teori hukum yang Anda sebutkan:
1. Hukum Tata Negara (HTN) & Hukum Publik:
Kepastian Hukum Pemerintah Dalam ranah Hukum Publik dan HTN, Gubernur merupakan pemegang otoritas eksekutif tertinggi di daerah yang wajib menjamin kepastian hukum dan ketertiban tata ruang.
Berdasarkan asas hukum publik, pendirian infrastruktur komersial seperti tower BTS wajib memiliki izin resmi demi keselamatan publik dan kesesuaian tata ruang.
* Jika terbukti tanpa izin, Gubernur melalui instrumen penegak Perda yaitu Satpol PP memiliki kewenangan absolut untuk melakukan penyegelan hingga pembongkaran paksa demi menegakkan wibawa negara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekitar.
2. Teori Ulpianus terhadap Kelalaian Pengurus RW (Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi)
Teori Keadilan Ulpianus menyatakan bahwa “Keadilan adalah kehendak yang tetap dan terus menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya”.
Hak Masyarakat :
* Warga RT 12 / RW 08 berhak atas lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik maupun radiasi infrastruktur ilegal.
Kelalaian RW :
* Jika pengurus RW mengetahui adanya pembangunan liar namun melakukan pembiaran (tidak melapor atau bahkan memfasilitasi demi keuntungan tertentu), maka pengurus RW telah melanggar prinsip keadilan Ulpianus.
Pengurus RW gagal memberikan hak keamanan kepada warganya.
* Secara administratif, Lurah/Camat wajib memberikan teguran keras hingga sanksi pemberhentian kepada pengurus RW yang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan lokal.
3. Teori Lawrence M. Friedman terhadap Pengawasan Kecamatan.
Teori Friedman membagi sistem hukum ke dalam tiga elemen utama untuk menciptakan kepastian hukum di masyarakat:
Struktur Hukum (Legal Structure):
* Menyoroti kinerja aparat penegak hukum, dalam hal ini Kecamatan Johar Baru dan Satpol PP.
Jika menara ilegal bisa berdiri bebas, berarti fungsi pengawasan melekat pada level kecamatan mengalami disfungsi atau kelumpuhan struktural.
Substansi Hukum (Legal Substance) :
* Aturan yang melarang pendirian tower tanpa izin sudah jelas (Perda Tata Ruang & UU Cipta Kerja).
Budaya Hukum (Legal Culture) :
* Respon dan kesadaran masyarakat serta aparat.
Pembiaran oleh aparat akan merusak budaya hukum karena memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.
Oleh karena itu, camat dan jajarannya harus dimintai pertanggungjawaban publik atas lemahnya pengawasan wilayah.
4. Perspektif KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)
Meskipun pembiaran bangunan liar dominan masuk ke ranah hukum administrasi negara, tindakan pengurus wilayah (RW/Aparat) yang sengaja membiarkan atau menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi/korporasi berpotensi menyentuh ranah pidana:
Pasal 428 KUHP 2023 (Tindak Pidana Korupsi/Penyalahgunaan Kekuasaan):
* Jika ditemukan indikasi bahwa pengurus RW atau aparat setempat menerima suap, gratifikasi, atau pungutan liar dari pemilik tower untuk membiarkan pembangunan ilegal tersebut, mereka dapat dijerat pasal pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Pasal Kelalaian yang Membahayakan Publik :
* Apabila tower ilegal tersebut runtuh dan menimbulkan korban jiwa atau kerugian materiil akibat kelalaian pengawasan yang disengaja, pihak-pihak yang lalai dapat dikenakan delik culpa (kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi keamanan umum). (Arthur Noija SH MH)












