MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tindakan wartawan yang mengadukan lurah di wilayah jakarta pusat secara sepihak ke walikota akibat ketidakpahaman membedakan antara tupoksi (tugas pokok dan fungsi), regulasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), serta regulasi operasional RT/RW (terkait dana Bantuan Operasional, Baznas, dan PMI) memang merupakan sebuah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan kemitraan media.
Dari perspektif Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Publik, berikut adalah analisis mengapa fenomena tersebut dinilai keliru dan merugikan sistem administrasi publik :
1. Kegagalan Memahami Kedudukan Hukum LKK (RT/RW)
LKK Bukan Birokrasi Resmi :
* Berdasarkan regulasi hukum publik (seperti Permendagri No. 18 Tahun 2018), RT dan RW adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Mereka adalah mitra kelurahan, bukan aparat sipil negara (ASN) atau struktur birokrasi formal formal di bawah Kelurahan.
Bukan Objek Hierarki Kepegawaian :
* Karena RT/RW bukan ASN, aturan operasional dan insentif mereka diatur melalui regulasi daerah (Pergub/Perwali/Perbup).
Wartawan yang menyamakan operasional LKK dengan operasional murni instansi pemerintah kelurahan menunjukkan miskonsepsi fundamental terhadap hukum tata negara terkait kelembagaan lokal.
2. Salah Sasaran dalam Memahami Alur Dana Publik.
Dana yang dikelola atau disosialisasikan di tingkat RT/RW memiliki payung hukum publik yang berbeda-beda:
Bantuan Operasional (Dana Hibah/Insentif APBD) :
* Merupakan dana publik yang melekat pada regulasi keuangan daerah dan tunduk pada asas hukum administrasi negara.
Dana BAZNAS dan PMI :
* Sifatnya adalah dana sosial/keagamaan dan kemanusiaan yang dihimpun berdasarkan UU khusus (UU Zakat dan UU Kepalangmerahan).
RT/RW di sini biasanya hanya berfungsi sebagai fasilitator sosialisasi atau pelaksana teknis, bukan pemilik anggaran (Kuasa Pengguna Anggaran).
Posisi Lurah :
* Lurah bertindak sebagai pembina LKK di wilayahnya.
Mengadukan lurah atas pengelolaan atau sosialisasi dana tersebut tanpa bukti pelanggaran wewenang (abuse of power) adalah bentuk kekeliruan memahami asas dekonsentrasi dan delegasi wewenang dalam HTN.
3. Pelanggaran Asas Hukum Administrasi Negara (Asas Praduga Keabsahan)
Dalam Hukum Administrasi Negara, terdapat asas Praesumptio Iustae Causa (setiap tindakan pejabat tata usaha negara dianggap sah sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkannya).
* Ketika wartawan langsung melompati jalur klarifikasi dan membuat aduan sepihak ke Walikota, tindakan ini merusak tata urutan penyelesaian sengketa administrasi.
Pengaduan tanpa basis pemahaman regulasi yang matang berpotensi menjadi pembunuhan karakter (character assassination) terhadap pejabat publik (Lurah).
4. Dampak Buruk bagi Publik (Mengapa Ini Preseden Buruk )
Erosi Kepercayaan Publik :
* Berita atau aduan yang keliru mengaburkan substansi edukasi hukum kepada masyarakat.
Masyarakat menjadi bingung mana yang merupakan kewajiban kedinasan lurah dan mana yang merupakan wilayah swadaya LKK.
Kriminalisasi Kebijakan Administrasi :
* Ketidakmampuan membedakan wilayah regulasi operasional dengan tupoksi dapat menjebak hubungan kemitraan pers-pemerintah ke arah saling lapor yang tidak produktif, yang akhirnya menghambat pelayanan publik di tingkat kelurahan. (Arthur Noija SH MH)












