Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Tidak Adanya Kepastian Hukum Terhadap RT/ RW di Era DKJ diMata KUHP 2023

Mbminvestigasi.com | Antara Hukum dan Instrumen Hukum Saling Bersilang Fungsi dalam Penerapan.

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi secara Hukum Tata Negara, kedudukan pengurus RT/RW dalam kerangka Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan visi kota global adalah sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Mereka berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah yang mengelola dana operasional berdasarkan Pergub DKI No. 22 Tahun 2022 dan Keputusan Gubernur terkait, namun memiliki keterbatasan dayaikat hukum dibanding Peraturan Daerah (Perda) serta perlindungan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Kedudukan RT/RW dan Aspek Hukum Bantuan Operasional Status Regulasi Saat Ini:

* Pergub No. 22 Tahun 2022 dan aturan operasional berkedudukan sebagai peraturan pelaksana teknis, bukan norma hukum tingkat tinggi.

Pertanggungjawaban Dana :

* Dana penunjang operasional (bukan honor pribadi) wajib dicatat dan dilaporkan secara administratif sesuai ketentuan daerah.

Kelemahan Asas Kepastian Hukum :

* Karena dasarnya sebatas Pergub, posisi pengurus rentan secara administratif apabila terjadi pergantian kebijakan atau penafsiran sepihak oleh aparat penegak hukum terhadap penggunaan dana.

Urgensi Peningkatan Status Menjadi Perda Kepastian Hukum Lebih Tinggi :

* Perda dibentuk oleh DPRD bersama Gubernur, memberikan legitimasi politik dan hukum yang kuat bagi RT/RW sebagai mitra resmi pemerintah di era kota global.

Mitigasi Kriminalisasi :

* Perda memperjelas batasan diskresi dan wewenang administratif, sehingga kesalahan administratif murni tidak serta-merta ditarik ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

Payung Hukum dan Perlindungan di Mata KUHP 2023 Asas Legalitas (Pasal 1 KUHP 2023) :

* Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Pertanggungjawaban Pidana (Pasal 37-42 KUHP 2023) :

* Kesalahan (dolus atau culpa) harus dibuktikan, dan pengurus yang bertindak beriktikad baik menjalankan fungsi pelayanan publik dilindungi dari delik aduan atau pelaporan semena-mena.

Benteng Hukum :

* Pembentukan Perda nantinya akan menguatkan posisi onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melanggar hukum oleh penguasa) dan mempertegas bahwa kebijakan tata kelola lingkungan lokal adalah bagian dari fungsi delegasi pemerintahan, bukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang selama sesuai prosedur.

Pergub No. 22 Tahun 2022 tentang RT/RW sama sekali tidak memberikan payung hukum, perlindungan, atau bantuan hukum (advokasi) jika seorang pengurus RT/RW dilaporkan oleh masyarakat dan terseret ke dalam pusaran tindak pidana.

Secara hukum tata negara dan hukum pidana, berikut adalah alasan mengapa Pergub tersebut tidak bisa menjadi benteng perlindungan:

1. Keterbatasan Materi Muatan Pergub Pergub No. 22 Tahun 2022

Murni hanya mengatur tentang aspek tata kelola administrasi lingkungan, seperti:

* Kedudukan, pembentukan, dan masa jabatan (5 tahun).
* Tata cara musyawarah dan pemilihan pengurus.
* Tugas pelayanan masyarakat dan pembiayaan operasional.

Aturan ini tidak memuat klausul perlindungan hukum atau penyediaan pengacara dari pemerintah daerah bagi pengurus yang terjerat kasus pidana.

2. Status RT/RW Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

RT dan RW berkedudukan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang bersifat sukarela dan merupakan mitra kerja pemerintah, bukan bagian dari birokrasi pemerintahan resmi.

Karena bukan ASN atau Pejabat Negara :

* RT/RW tidak mendapatkan fasilitas pembelaan hukum otomatis dari Biro Hukum Pemerintah Daerah.

Jika tersangkut masalah pidana (seperti penggelapan iuran warga, pungutan liar, atau kekerasan), status hukumnya dinilai sebagai pribadi/warga sipil biasa, bukan pejabat yang sedang menjalankan perintah jabatan undang-undang.

3. Sanksi Administratif dari Pergub Justru Menjerat.

Bila seorang pengurus RT/RW dilaporkan melanggar hukum dan statusnya naik menjadi tersangka atau terdakwa, Pergub No. 22 Tahun 2022 justru memuat mekanisme penonaktifan atau pemberhentian.

* Alih-alih melindungi, aturan di dalam Pergub akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan ketua RT/RW melalui Keputusan Lurah demi menjaga nama baik lingkungan.

Pembelaan yang Dapat Digunakan (Luar Pergub)

* Apabila RT/RW dilaporkan atas dasar kriminalisasi (misalnya dituduh korupsi padahal hanya salah catat uang operasional).
Pembelaan hukum tidak dicari di dalam Pergub, melainkan menggunakan instrumen hukum nasional :

Hukum Acara Pidana:

* Menggunakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak menunjuk penasihat hukum sendiri atau lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) gratis.

KUHP 2023 :

* Menggunakan pembelaan jika tindakan yang dituduhkan sebenarnya adalah perintah musyawarah warga tertulis (bukan kehendak jahat pribadi), sehingga tidak memenuhi unsur pidana kesengajaan (dolus).

Mengapa status hukum RT/RW kiranya diusulkan naik menjadi Peraturan Daerah (Perda).

* Melalui Perda, pemerintah daerah bisa memasukkan pasal khusus mengenai pemberian bantuan atau perlindungan hukum bagi RT/RW yang dikriminalisasi saat menjalankan tugas pelayanan publik. (Arthur Noija SH MH)