Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

PENASIHAT HUKUM BANTAH KLIEN LAKUKAN PEMERASAN: DUGAAN JEBAKAN SUAP TERKAIT PEMBERITAAN JALAN RUSAK DESA BUNUT SEBERANG

Mbminvestigasi.com | PENASIHAT HUKUM BANTAH KLIEN LAKUKAN PEMERASAN: DUGAAN JEBAKAN SUAP TERKAIT PEMBERITAAN JALAN RUSAK DESA BUNUT SEBERANG

MBMINVESTIGASI.COM, Pesawaran – Penasihat hukum M. Ikbaluddin, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., angkat bicara secara resmi terkait penangkapan dan penahanan kliennya oleh Penyidik Polres Pesawaran, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Pada Senin, 7 September 2026, tim penasihat hukum secara resmi menerima penunjukan dari M. Ikbaluddin melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus, untuk mewakili dan membela kepentingan hukum klien dalam perkara yang sedang menjeratnya.

Berdasarkan keterangan langsung yang diperoleh dari M. Ikbaluddin sendiri yang sempat dihubungi awak media saat berada di ruangan penyidik melalui telepon yang diserahkan kuasa hukumnya ia menyatakan dengan tegas: “Saya dijebak. Saya tidak terbukti melakukan intimidasi maupun permintaan uang, baik lewat pesan WhatsApp maupun lewat telepon.”

Pihak penasihat hukum menegaskan: kliennya sama sekali tidak pernah melakukan pemerasan dalam bentuk apa pun, baik melalui pesan singkat, pesan suara, panggilan telepon, maupun secara langsung. Bahkan, tidak pernah ada upaya menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk meminta sejumlah uang.

Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, sendiri yang meminta kepada Saudara M. Ikbaluddin agar menghapus video yang telah diunggah di akun TikTok miliknya. Namun hingga saat ini M. Ikbaluddin tidak mau menghapusnya, karena apa yang ditampilkan adalah kenyataan dan kondisi nyata di lapangan.

JUSTRU KEPALA DESA YANG MENGUNDANG PERTEMUAN UANG DISERAHKAN SENDIRI TANPA PERMINTAAN

Justru sebaliknya, Kepala Desa Bunut Seberanglah yang mengajak M. Ikbaluddin bertemu di sebuah saung di wilayah Kecamatan Way Ratai. Pada pertemuan itu hanya berdua saja tidak ada saksi lain yang hadir.

Dalam pembicaraan tersebut, M. Ikbaluddin hanya mengingatkan terkait pelaksanaan kerja sama: mengapa pembayaran kesepakatan baru dibayarkan pada tahun 2023, sedangkan untuk tahun 2024, 2025, hingga 2026 sama sekali belum pernah dibayarkan.

Setelah pembicaraan berlangsung, Kepala Desa secara sepihak mengeluarkan amplop berisi uang sebesar Rp2.500.000,- dari saku bajunya dan langsung menyerahkan kepada M. Ikbaluddin tanpa pernah diminta, tanpa ditentukan jumlahnya, dan tanpa ada kesepakatan apa pun sebelumnya.

Klien kami kemudian menyusun dan menyerahkan Bukti Kuitansi/Persetujuan Kerja Sama untuk ditandatangani serta dibubuhi stempel sebagai bukti pelunasan kewajiban yang tertunda. Belum selesai urusan itu, Kepala Desa berpamitan hendak membeli rokok. Saat M. Ikbaluddin baru saja hendak membuka amplop yang isinya belum diketahui, tim kepolisian Polres Pesawaran berdatangan dan langsung melakukan penangkapan secara mendadak.

Sejak saat itu M. Ikbaluddin dibawa ke kantor Polres Pesawaran, lalu dikeluarkan surat perintah penahanan sehingga kini ia masih berada dalam ruang tahanan sementara. M. Ikbaluddin adalah tulang punggung keluarga, meninggalkan istri serta anak yang baru berusia 10 bulan.

Hingga dini hari pukul 09.30 WIB, penasihat hukum masih mendampingi M. Ikbaluddin di Mapolres Pesawaran. Untuk langkah selanjutnya, Dr. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM. akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena hal tersebut sah dan berhak dilakukan sesuai ketentuan dalam KUHAP.

KUASA HUKUM: INI BUKAN PEMERASAN, MELAINKAN DUGAAN SUAP TERENCANA

“Faktanya sangat jelas: tidak ada permintaan uang, tidak ada ancaman, tidak ada tekanan, dan tidak ada saksi mata lain. Satu-satunya pihak yang menginisiasi penyerahan uang secara sukarela adalah pelapor sendiri,” tegas Dr. Can Nurul Hidayah.

“Setelah ditelaah secara hukum, peristiwa ini bukan masuk ranah pemerasan, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana suap yang direncanakan dan dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bunut Seberang diduga dengan maksud agar pemberitaan maupun video yang sudah tersebar mengenai kondisi jalan rusak di wilayahnya dapat dihapus, ditarik, atau dihentikan seketika.”

Peristiwa ini semakin mencurigakan setelah muncul informasi adanya karangan bunga yang dikirim dan terpasang di depan Mapolres Pesawaran, seolah-olah merayakan penangkapan ini tanda kuat bahwa seluruh rangkaian kejadian sudah disusun dan direncanakan sejak awal.

DASAR HUKUM:

– UU No. 1 Tahun 2026 Perubahan KUHAP Pasal 18 ayat (4) Praduga tak bersalah berlaku mutlak sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

– UU No. 1 Tahun 2026 Perubahan KUHAP Pasal 24 ayat (2) Jika diduga rekayasa laporan atau jebakan penangkapan, wajib ditelusuri asal-usulnya secara menyeluruh.

– UU No. 1 Tahun 2026 Perubahan KUHAP Pasal 31 ayat (4) Dalam penahanan wajib mempertimbangkan tanggung jawab keluarga, usia anak balita menjadi alasan wajib dipertimbangkan untuk penangguhan penahanan.

– UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 8 ayat (1–2) Wartawan tidak dapat dipidana karena meliput fakta atau menagih hak yang sah; menyusun jebakan serta melaporkan secara palsu dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

– UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 12 ayat (3) Setiap orang yang memberikan, menjanjikan, atau menyerahkan sesuatu secara sukarela dengan tujuan memengaruhi kewajiban jabatan atau menghentikan tugas sah dapat dipidana sebagai pemberi suap.

Pihak penasihat hukum juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sah.

“Biarkan proses hukum berjalan terbuka, transparan, dan adil tanpa tekanan, tanpa rekayasa, dan tanpa kepentingan pihak mana pun. Kebenaran pasti akan terungkap,” tutup penasihat hukum. (Tim)