MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi dan mendesak pemerintah dan kementerian ATR/BPN tentang Kompilasi hukum pertanahan masyarakat adat mendesak hadir untuk memberikan kepastian hukum melalui integrasi norma adat, pendaftaran tanah, dan pengakuan living law dalam sistem hukum nasional.
Landasan Teori Kepastian HukumTeori Ulpianus (Pendaftaran Tanah) :
* Menekankan keadilan distributif dan pemberian hak yang jelas (suum cuique tribuere).
* Pendaftaran tanah berfungsi memberikan tanda bukti hak yang kuat untuk kepastian subjek dan objek.
Teori Thomas Aquinas :
* Memandang hukum positif harus bersumber dari akal budi dan kebaikan bersama (bonum commune);
* Hukum pertanahan adat adil jika melindungi hak komunal leluhur.
Teori Sosiologi Hukum (Donald Black) :
* Mengukur hukum dari perilaku dan tingkat kontrol sosial.
* Kepastian hukum adat terlihat dari efektivitas sanksi serta kepatuhan nyata masyarakat di tingkat lokal.
Kepastian Hukum dalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan KUHP 2023UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA):
* Mengakui hak ulayat dan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
UU No. 1 Tahun 2023 ( KUHP ) :
* Mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai dasar penegakan hukum dan perlindungan kearifan lokal, meski tetap dibatasi oleh prinsip nasional. (Arthur Noija SH MH)















