Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Bantuan Beras Kelurahan Sukabumi Diduga Bermasalah: Muncul Dugaan Pungli Rp5 Ribu Per Keluarga, Lurah Mengaku Tak Tahu

Mbminvestigasi.com | Bantuan Beras Kelurahan Sukabumi Diduga Bermasalah: Muncul Dugaan Pungli Rp5 Ribu Per Keluarga, Lurah Mengaku Tak Tahu

MBMINVESTIGASI.COM, BANDAR LAMPUNG, 9 September 2026 – Penyaluran bantuan pangan di wilayah Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, kini menuai sorotan tajam. Selain muncul dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas RT setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 1.248 Rumah Tangga Miskin (RTM) berhak menerima jatah bantuan beras seberat 30 kilogram per 3 bulan.

Kejanggalan lain yang ditemukan adalah adanya pemungutan uang sebesar Rp5.000 dari setiap penerima bantuan yang diduga dilakukan oleh para Ketua RT. Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan praktik ini terjadi secara nyata: “Kejadian itu benar adanya, dialami langsung oleh saya saat menerima bantuan tersebut.”

Menanggapi hal ini, awak media mengonfirmasi langsung kepada Lurah Sukabumi, Raharjo, S.E., M.M. Terkait dugaan pungli yang melibatkan bawahannya, Lurah menyatakan ketidaktahuan: “Saya tidak tahu hal ini. Saya akan menanyakan kebenarannya kepada seluruh RT di wilayah saya,” ujarnya.

Awak media telah memberikan waktu dan menunggu klarifikasi lebih lanjut demi prinsip keberimbangan pemberitaan sebelum laporan ini dipublikasikan. Namun, respons yang diberikan masih sebatas janji pemeriksaan internal tanpa bukti tindak lanjut nyata.

Situasi ini memunculkan dugaan serius: Apakah Lurah benar-benar tidak mengetahui kinerja bawahannya, atau hal ini merupakan persekutuan terselubung antara pimpinan kelurahan dan para RT? Hingga saat ini, kejelasan mengenai asal-usul serta penggunaan uang hasil pungutan tersebut juga belum terungkap—diduga berpotensi dibagi-bagi di lingkungan aparat kelurahan.

Jika pihak Kelurahan gagal memberikan penjelasan yang memuaskan dan transparan, awak media menegaskan akan segera menindaklanjuti serta melaporkan temuan ini langsung kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, guna meminta penyelidikan mendalam dan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 tentang perlindungan sosial dan hak warga negara, serta UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sbg)