MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (12/08/2026). Tentang Penegasan yang lebih kepada subjek hukum mengenai hak mengajukan pengaduan menurut MK sangat penting.
Agar tidak ada lagi unsur ruang bagi pihak manapun baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga lainnya mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden dalam menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri, mengenai ada atau tidak adanya penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya pada Rabu (12/08/2026).
Guntur mengatakan bahwa yang bisa buka Lapor tentang Penghinaan Presiden dan Wakil presiden hanya yang bersangkutan yang berhak melapor. Jadi baik Keluarga, simpatisan, hingga relawan tidak bisa lagi untuk melapor mengatasnamakan penghinaan terhadap kepala negara sebagai proses hukum.
Ia menambahkan bahwa proses hukum hanya bisa dilakukan jika laporan penghinaan itu dilakukan oleh Presiden atau Wapres sendiri, sesuai dalam amar putusannya, bahwa Mahkamah menegaskan dalam Pasal 220 ayat (1) UU KUHP itu bertentangan dengan UUD 1945, sebab tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karna secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pengaduan hanya dapat dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Mala dengan putusan tersebut, Pasal 220 ayat (1) menjadi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh yang bersangkutan” dan itu diperlukan karena rumusan sebelumnya masih membuka kemungkinan tafsir panjang bahwa pihak lain juga dapat mengajukan pengaduan. Tutur guntur.
Jadi kehendak presiden atau wakil presiden sebagai pihak yang merasa kehormatannya diserang, memang merupakan syarat mutlak dimulainya proses hukum. Namun jika itu “Suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden. Bukan serta-merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain kecuali oleh presiden dan/atau wakil presiden,” itu sendiri lanjut Guntur.
Ia juga mengingatkan bahwa MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut ke publik. Mahkamah hanya mempersempit pihak yang berhak mengajukan aduan perkara penghinaan menjadi delik aduan absolut yang hanya dapat diproses atas pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden sendiri.
Disisi lain, Polemik dokumen akademik yang terus berlanjut menjadi naskah pajang sejarah hukum Indonesia yang paling menegangkan di tanah air? Sebab kasus mantan Presiden Joko Widodo yang sempat dikira mereda, kini justru meledak kembali di meja hijau dengan plot twist yang bikin publik tercengang. Tak hayal, babak baru pun bermunculan, ketika dokumen kampus dipaksa untuk segera dibuka pada sidang pidana yang sempat mendadak mandeg di tengah jalan, sehingga publik terus dipaksa bertanya: apakah kebenaran absolut akan segera terungkap, atau justru ini awal dari babak baru yang lebih membingungkan?
lihat saja bulan Agustus 2026 ini, dalam ruang sidang mendadak memanas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara mengejutkan mengabulkan eksepsi Dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Meski Dokter Tifa menyatakan bahwa dirinya hanya “tugas ilmiahnya” telah usai, namun pihak jaksa penuntut tidak tinggal diam dengan melimpahkan kembali berkas dakwaan baru yang tertunda hingga pertengahan Agustus karena kendala kedinasan hakim.
Dan pada saat yang sama pula, tensi semakin meninggi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM). Yang kini diwajibkan untuk membuka dokumen akademik dan riwayat pendidikan Jokowi ke hadapan publik sesuai mandat Komisi Informasi Publik (KIP).
Disamping itu pula, manuver Roy Suryo yang kembali melayangkan gugatan Praperadilan Jilid IV terkait pencekalan dirinya, kini seluruh mata tertuju pada dinamika hukum yang saling bertubrukan itu. Yang pada akhirnya, bergulir kasus ini bukan lagi sekadar pembuktian selembar kertas, melainkan ujian terberat bagi kredibilitas dan transparansi institusi hukum serta akademis, sebab publik berhak mendapatkan kepastian yang seadil-adilnya tanpa ada yang ditutup-tutupi, jika ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sebab selama ini wibawa peradilan benar-benar dipertaruhkan oleh sebuah dugaan ijasah palsu bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (FR)













