MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi harus ada pembaharuan terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memang diperlukan secara parsial.
Hal ini bertujuan untuk menghilangkan multi-tafsir administratif, menyesuaikan dinamika sosial masyarakat, dan memenuhi rasa keadilan substantif yang sejalan dengan prinsip hukum tata negara, pandangan John Locke, serta Thomas Aquinas.
Perspektif Hukum Tata NegaraKepastian dan Keadilan Prosedural:
* Dalam hukum tata negara, aturan pelaksana seperti Pergub tidak boleh menimbulkan kekosongan hukum akibat aturan transisional yang kabur, misal masa jabatan atau syarat pendidikan pengurus.
Dinamika Regulasi :
* Regulasi lokal harus adaptif terhadap tingkat partisipasi warga agar tidak terjadi disfungsi birokrasi di tingkat akar rumput.
Teori Kontrak Sosial John Locke Perlindungan Hak dan Kepentingan Rakyat :
Locke memandang kekuasaan dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga masyarakat.Relevansi Pergub:
* Jika aturan teknis dalam Pergub 22/2022 (seperti batasan administratif atau mekanisme pemilihan) justru membatasi hak warga untuk berserikat dan bermusyawarah secara mandiri, maka negara perlu merevisinya agar mandat dari rakyat tetap terjaga secara demokratis.
Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas Hukum Harus Berorientasi pada Kebaikan Bersama (Bonum Commune):
* Aquinas menegaskan bahwa hukum buatan manusia tidak sah jika bertentangan dengan akal budi dan kebaikan umum.
Relevansi Pergub:
* Apabila pasal-pasal di dalam Pergub menimbulkan beban operasional yang tidak seimbang atau ketidakadilan bagi pengurus RT/RW dalam melayani warga, pembaharuan hukum wajib dilakukan demi tercapainya keadilan moral dan kesejahteraan bersama di lingkungan warga. (Arthur Noija SH MH)















