DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang Advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Transformasi Pasar Senen sejak penataan 2016 hingga kembali munculnya kawasan kumuh dan praktik prostitusi klasik di sekitar Patung HKSN mencerminkan kegagalan penegakan aturan.
Hal ini dapat dianalisis melalui teori hukum alam Thomas Aquinas, teori hukum murni Hans Kelsen, serta relevansinya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Pandangan Thomas Aquinas (Teori Kepastian Hukum & Moralitas) Thomas Aquinas memandang bahwa hukum buatan manusia (lex humana) tidak dapat dipisahkan dari moralitas dan akal budi (lex naturalis).
* Hukum yang adil harus bertujuan untuk kebaikan bersama (bonum commune).
Asas terkenalnya :
* lex iniusta non est lex (hukum yang tidak adil atau mengabaikan moral dasar bukanlah hukum yang sah).
Tumbuhnya kembali kekumuhan dan prostitusi malam di Patung HKSN menunjukkan bahwa aturan administratif kota gagal mencerminkan keadilan substansial dan kesejahteraan moral masyarakat.
Pandangan Hans Kelsen (Teori Hukum Murni & Kepastian Hukum Formal) Hans Kelsen melihat hukum sebagai sistem norma berjenjang (stufenbau) yang bermuara pada norma dasar (grundnorm).
* Kepastian hukum tercapai jika aturan tertulis dibuat oleh lembaga berwenang dan ditaati secara konsisten, terlepas dari unsur politik atau sosiologis.
Dalam hukum publik, negara wajib memastikan perda atau undang-undang ketertiban umum berjalan efektif.
* Jika wajah kumuh dan prostitusi dibiarkan tumbuh, maka secara empiris efektivitas norma hukumnya melemah, meskipun secara hierarki bentuk hukum tertulisnya ada.
Relevansi dalam KUHP 2023 ( Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) KUHP baru mengakomodasi perpaduan antara kepastian hukum positif dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat (living law).
Delik Kesusilaan :
* KUHP 2023 memperketat aturan mengenai perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesusilaan di ruang publik.
Penegakan Lapangan :
* Keberadaan praktik prostitusi liar di ruang terbuka seperti Patung HKSN melanggar norma tertulis dalam KUHP baru serta Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum.
Sintesis Teori :
* Kepastian hukum formal menurut Kelsen terpenuhi lewat pasal-pasal KUHP 2023, namun esensi keadilan moral ala Aquinas baru akan terwujud apabila aparat penegak hukum konsisten membersihkan kawasan tersebut secara humanis dan berkelanjutan. (Arthur Noija SH MH)












