Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Notaris Terseret Dalam Peradilan Sesat

Notaris Terseret Dalam Peradilan Sesat

Mbminvestigasi.com | Notaris Terseret Dalam Peradilan Sesat

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang peristiwa hukum yang dialami oleh Notaris Lily Masita Tomasoa secara resmi mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 29 September 2026, memohon peninjauan kembali atas perkara hukum yang menjeratnya.

Langkah ini adalah nyata setelah dirinya diperiksa oleh Tim Kaden A Divpropam Polri di Ternate terkait dugaan praktik mafia hukum dan rekayasa kasus oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Team S3 PNT melihat bahwa kasus ini merupakan bentuk miscarriage of law enforcement atau peradilan sesat yang memidanakan seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

Jika kita analisa berdasarkan perspektif teori hukum klasik dan modern, fenomena “gurita peradilan sesat” yang dikeluhkan dalam kasus ini berkaitan erat dengan dua teori utama:

1. Teori Keadilan Ulpianus (Justitia)

Filsuf hukum Romawi, Ulpianus, mendefinisikan keadilan sebagai “Honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere” (Hidup secara terhormat, tidak merugikan orang lain, dan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).

Hubungan dengan Kasus :

* Lily Masita Tomasoa merasa hak hukumnya dirampas karena ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan TPPU tanpa adanya bukti pemalsuan yang sah maupun klarifikasi awal yang objektif.

Menurut teori Ulpianus, ketika aparat penegak hukum memaksakan status tersangka (P21) menggunakan logika yang cacat, sistem peradilan telah gagal memberikan “suum cuique tribuere” (hak keadilan bagi Lily) dan justru merugikan warga negara yang menjalankan profesinya secara sah.

2. Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman

Friedman menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada tiga elemen utama yang saling terikat :

* Struktur Hukum (aparat penegak hukum), Substansi Hukum (peraturan perundang-undangan), dan Budaya Hukum (sikap dan kesadaran masyarakat/aparat).

Mbminvestigasi.com | Notaris Terseret Dalam Peradilan Sesat

Mbminvestigasi.com | Notaris Terseret Dalam Peradilan Sesat

Arthur Noija menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti dan contoh nyata dibuang publik, bagaimana gurita peradilan sesat tercipta ketika Struktur Hukum mengabaikan nilai keadilan dasar Ulpianus, sehingga hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan melainkan alat kriminalisasi. (Arthur Noija SH MH)