MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang No. LP / 17 / IV / 2017 Malut / SPKT , Tanggal 13 April 2017 , ketika penyidik Polri di wilayah Polda Maluku Utara terseret ke dalam pusaran mafia tanah, mafia peradilan, dan mafia kasus, fungsi utama kepolisian sebagai penegak hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat mengalami deviasi atau penyimpangan yang sangat fatal.
* Fenomena keterlibatan oknum aparat penegak hukum ke dalam sindikat kriminal sistemik ini dapat dibedah secara mendalam menggunakan dua pisau analisis utama: Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman dan Teori Politik-Filsafat tentang Eksistensi Kekuasaan dari Hannah Arendt.
1. Analisis Teori Sistem Hukum (Lawrence M. Friedman)
Lawrence M. Friedman membagi sistem hukum ke dalam tiga elemen utama yang saling memengaruhi:
Struktur Hukum (Legal Structure), Substansi Hukum (Legal Substance), dan Budaya Hukum (Legal Culture). Ketika penyidik menjadi bagian dari mafia kasus, sistem ini mengalami keruntuhan total:
Struktur Hukum (Aparat dan Lembaga) :
1. Struktur hukum merujuk pada kelembagaan dan penegak hukumnya (termasuk penyidik Ditreskrimum atau Ditreskrimsus Polda Malut).
2. Ketika penyidik berkolusi dengan mafia tanah atau memanipulasi perkara, struktur ini mengalami pembusukan dari dalam.
3. Fungsi penyidikan yang seharusnya objektif berubah menjadi transaksional.
4. Polisi yang seharusnya menjadi “pintu gerbang” keadilan justru bertindak sebagai agen pembuat masalah (case broker).
Substansi Hukum (Aturan Hukum) :
1. Dari segi aturan (seperti KUHAP, UU Tipikor, atau aturan internal seperti Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik), teks hukum sebenarnya sudah sangat tegas melarang penyalahgunaan wewenang.
2. Namun, dalam pusaran mafia kasus, substansi hukum ini menjadi mandul dan tidak fungsional.
3. Hukum tertulis dimanipulasi melalui celah prosedur formal demi melegitimasi kejahatan material (misalnya, melegalkan sertifikat tanah palsu melalui prosedur penyidikan yang direkayasa).
Budaya Hukum (Perilaku dan Sikap) :
1. Ini adalah dampak paling merusak.
2. Budaya hukum internal kepolisian yang korup melahirkan normalisasi terhadap penyimpangan (normalization of deviance).
3. Di sisi masyarakat Maluku Utara, keterlibatan oknum polda akan memicu distrust (ketidakpercayaan publik yang masif) dan skeptisisme akut terhadap hukum. Masyarakat akan memandang hukum bukan sebagai instrumen mencari keadilan, melainkan komoditas yang bisa dibeli oleh pemilik modal atau mafia.
2. Analisis Teori Hannah Arendt (Kekuasaan, Otoritas, dan “The Banality of Evil”)
Filsuf Hannah Arendt menawarkan perspektif kritis mengenai bagaimana kekuasaan disalahgunakan dan bagaimana manusia kehilangan kompas moralnya di dalam sebuah sistem yang korup:
Distorsi “Kekuasaan” (Power) Menjadi “Kekerasan/Pemaksaan” (Violence) :
1. Menurut Arendt, Power (Kekuasaan) yang sah lahir dari konsensus bersama masyarakat demi kepentingan publik.
2. Sementara kepolisian diberikan kewenangan (otoritas) untuk menegakkan hukum. Ketika penyidik menyalahgunakan wewenang tersebut untuk membela kepentingan mafia tanah, mereka telah mengubah otoritas sah menjadi tindakan kekerasan terselubung (institutional violence).
3. Kewenangan memaksa yang melekat pada penyidik (seperti menyita, menahan, menetapkan tersangka) beralih fungsi menjadi alat intimidasi dan pemerasan terhadap korban mafia tanah yang lemah.
Kebanalan Kejahatan (The Banality of Evil) :
1. Konsep paling terkenal dari Arendt ini menjelaskan situasi di mana seseorang melakukan kejahatan luar biasa bukan karena mereka monster yang kejam, melainkan karena mereka berhenti berpikir kritis dan hanya patuh pada sistem/perintah yang korup.
2. Penyidik yang masuk dalam lingkaran mafia kasus sering kali merasa “hanya menjalankan tugas formal” atau mengikuti “kebiasaan senior/lingkungan”.
3. Mereka kehilangan kemampuan menilai mana yang benar dan mana yang salah secara moral.
Kejahatan manipulasi kasus dianggap sebagai hal yang biasa (banal) demi kompensasi finansial atau perlindungan karier di dalam faksi mafioso tersebut.
Dampak Nyata Terhadap Tugas dan Fungsi Polda Maluku Utara.
Arthur berpendapat bahwa secara sosiokultural, Maluku Utara memiliki karakteristik wilayah kepulauan dan masyarakat adat yang sensitif terhadap isu agraria (tanah).
Keterlibatan oknum penyidik dalam mafia tanah dan peradilan di wilayah ini berakibat pada :
1. Kerentanan Konflik Horizontal :
Tanah di Maluku Utara sering kali terikat dengan hak ulayat atau kepemilikan komunal. Jika penyidik memihak mafia tanah dan memalsukan keabsahan hukum, hal ini memicu konflik fisik antar kelompok masyarakat yang merasa haknya dirampas secara sepihak oleh negara.
2. Kelumpuhan Fungsi Penegakan Hukum yang Akuntabel :
Tugas pokok Polri berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 (memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, melindung, mengayom, dan melayani) lumpuh total. Penyidik tidak lagi bekerja berbasis alat bukti (scientific crime investigation), melainkan berbasis pesanan finansial dari para mafia peradilan.
3. Pembersihan Internal yang Sangat Mahal:
Institusi terpaksa harus melakukan tindakan drastis seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau mutasi demosi secara masif terhadap oknum-oknum yang terlibat, yang pada gilirannya menurunkan moralitas kerja anggota kepolisian lain yang masih berintegritas.
Secara teoritis, menyembuhkan Polda Maluku Utara dari pusaran mafia ini tidak cukup hanya dengan memecat oknum penyidiknya (memperbaiki struktur), melainkan harus merombak total budaya hukum (Friedman) dan menumbuhkan kembali kesadaran moral berpikir kritis (Arendt) di setiap sanubari penegak hukum agar mereka tidak terjebak dalam kebanalan kejahatan jabatan. (Arthur Noija SH MH)













