MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang No. LP / 17 / IV / 2017 Malut / SPKT , Tanggal 13 April 2017 & Surat Perintah Penyidikan No Sp – Sidik 2017 34.a / IV / 2017 menyikapi ketika Laporan Kriminal (Lapkrim) atau pemeriksaan laboratorium kriminalistik (Labkrim) dilakukan tanpa pembanding oleh penyidik Polri, dan kejaksaan melakukan penahanan sepihak, tindakan ini melanggar ketentuan formal hukum acara serta mencederai asas keadilan, yang dalam perspektif teori hukum dapat dikategorikan sebagai pemicu peradilan sesat (miscarriage of justice).
* Secara yuridis dan filosofis, situasi yang gambarkan dapat dibedah melalui empat kacamata berikut :
1. Perspektif Perkap Kapolri dan Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Dalam administrasi penyidikan Polri, pengujian alat bukti (seperti sidik jari, DNA, atau dokumen) melalui Labkrim wajib mengikuti standar operasional yang ketat.
Tanpa Pembanding :
* Jika pemeriksaan ilmiah dilakukan tanpa sampel pembanding yang sah, maka hasil Labkrim tersebut tidak memiliki nilai pembuktian yang valid dan cacat hukum.
Berdasarkan Perkap Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, setiap tindakan penyidik harus berbasis pada pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) yang akurat, bukan asumsi.
Penahanan Sepihak oleh Jaksa :
* Berdasarkan KUHAP, penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memenuhi syarat subjektif (khawatir melarikan diri/menghilangkan barang bukti) dan syarat objektif (ancaman pidana di atas 5 tahun).
Jika dasar alat buktinya (Labkrim) sudah cacat, maka penahanan tersebut dapat dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
2. Teori Hannah Arendt: “The Banality of Evil” dalam Rekayasa Kasus
Hannah Arendt terkenal dengan konsep “Banalitas Kejahatan” (The Banality of Evil).
Dalam konteks rekayasa kasus oleh oknum aparat :
1. Kejahatan sistemik terjadi bukan karena pelakunya adalah monster yang kejam, melainkan karena para penegak hukum berhenti berpikir kritis dan hanya menjadi “sekrup” dalam mesin birokrasi.
2. Ketika penyidik dan jaksa secara membabi buta mengikuti perintah atasan, mengejar target penyelesaian perkara, atau menormalisasi prosedur yang salah (seperti tidak menggunakan barang pembanding), mereka telah melakukan kejahatan administratif.
3. Mereka merasa tidak bersalah karena “hanya menjalankan tugas”, padahal tindakan tersebut menghancurkan hidup seseorang melalui rekayasa kasus.
3. Teori Kepastian Hukum Thomas Aquinas.
Filsuf hukum kodrat Thomas Aquinas menyatakan bahwa hukum yang adil adalah hukum yang bersumber dari rasio ketuhanan dan moralitas demi kebaikan bersama (bonum commune).
Aquinas memiliki adagium terkenal :
“Lex iniusta non est lex” (Hukum yang tidak adil bukanlah hukum).
1. Jika proses penegakan hukum mengabaikan prosedur pembuktian yang benar dan melakukan penahanan sepihak, maka hukum tersebut telah kehilangan hakikatnya.
2. Tindakan tersebut bukan lagi penegakan hukum, melainkan sebuah bentuk kekerasan atau kesewenang-wenangan ( perversion of law) yang merusak kepastian hukum itu sendiri.
4. Muara Peradilan Sesat (Miscarriage of Justice)
No.79/ Pid.B / 2017 / PN.Tob / 18 / 08/ 2017
Ketika proses hulu (penyidikan tanpa pembanding valid) dan proses tengah (penahanan sepihak oleh kejaksaan) dibiarkan lolos ke pengadilan, maka akan lahir peradilan sesat.
* Hakim di pengadilan kemungkinan besar akan menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang dimanipulasi atau tidak sah, sehingga orang yang tidak bersalah akhirnya dihukum. (Arthur Noija SH MH)













