MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Kritik demonstran di Yogyakarta tentang maraknya klitih menyentuh persoalan mendasar: aparat tidak cukup hadir ketika demonstrasi berlangsung; aparat harus hadir ketika warga membutuhkan perlindungan.
“Koe sakmono akehe gaiso berantas klitih yo ngopo? Malah meneng wae, giliran demo ngene lagi metu kabeh.”
Sindiran itu mempertanyakan prioritas penegakan hukum: mengapa aparat tampak sigap mengamankan demonstrasi, sementara warga masih dihantui kekerasan jalanan?
Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan dan kebudayaan. Namun, predikat itu kehilangan makna jika pelajar takut pulang malam dan orang tua cemas menunggu anaknya.
Tentu, kritik demonstran bukan bukti bahwa aparat hanya bekerja saat demonstrasi. Kinerjanya harus dinilai berdasarkan pengungkapan kasus, pencegahan kekerasan, dan rasa aman masyarakat.
Namun, kritik itu harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar bantahan.
Ada tiga langkah mendesak: memperkuat patroli di titik rawan, mengusut kasus secara tuntas dan transparan, serta melibatkan polisi, sekolah, keluarga, dan pemerintah dalam mencegah kekerasan sejak akarnya.
Klitih bukan sekadar kenakalan remaja. Ketegasan hukum harus berjalan bersama pembinaan agar pelaku bertanggung jawab dan kekerasan tidak berulang.
Demonstrasi boleh berakhir, tetapi keresahan warga tidak boleh diabaikan.
Jika aparat mampu mengerahkan personel untuk mengamankan demonstrasi, masyarakat wajar menuntut kesungguhan yang sama dalam melindungi warga dari kekerasan jalanan.
Jangan sampai warga lebih takut melintasi jalan daripada menyampaikan teguran kepada penguasa.
Sebab, ukuran keamanan bukanlah sepinya protes, melainkan berkurangnya korban. Kehadiran negara bukan diukur dari banyaknya seragam yang terlihat, melainkan dari rasa aman yang benar-benar dirasakan masyarakat. (Drs. Syahrudin Darwis, M.Pd)
















