MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang, Fenomena “politik lokal ego-sektoral” di mana Paguyuban RT/RW dan LMK merasa memiliki kekuatan politik (powerfull), mengintimidasi lurah/camat, hingga “menjual” nama Walikota Jakarta Pusat demi bisnis atau kepentingan pribadi merupakan anomali tata negara dan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Secara hukum, klaim kedekatan dengan Walikota tidak membuat lembaga kemasyarakatan ini berada di atas hukum negara.
Berikut ini adalah bedah tuntas siapa pejabat publik yang bertanggung jawab, serta jeratan hukumnya berdasarkan HTN dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP 2023):
1. Pejabat Publik yang Bertanggung Jawab Mengambil Tindakan
Secara Hukum Tata Negara (HTN) dan Administrasi Pemerintahan, ketika organ mitra berbuat abuse of power, pejabat publik yang wajib bertanggung jawab dan menindak mereka secara berjenjang adalah:
Lurah dan Camat Setempat :
1. Berdasarkan Pergub No. 22 Tahun 2022 (untuk RT/RW) dan Perda No. 4 Tahun 2024 (untuk LMK), Lurah dan Camat adalah pengawas langsung kelembagaan lokal.
2. Lurah berhak dan wajib membekukan pengurus RT/RW atau mengusulkan Pemberhentian Anggota LMK yang terbukti melanggar larangan (seperti berpolitik praktis atau menyalahgunakan wewenang).
3. Jika Lurah/Camat mendiamkannya karena takut, mereka melakukan omission (pembiaran pelanggaran hukum) dan bisa disanksi oleh Inspektorat.
Walikota Jakarta Pusat :
1. Sebagai kepala wilayah administrasi, Walikota wajib mengklarifikasi dan menindak tegas oknum paguyuban yang mencatut namanya.
2. Walikota bertanggung jawab memerintahkan Bagian Tata Pemerintahan untuk mengaudit dan menertibkan paguyuban ilegal tersebut.
Gubernur DKJ dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta :
1. Merupakan otoritas tertinggi yang memegang tanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di era DKJ.
2. Warga dapat melayangkan laporan langsung ke Inspektorat untuk memeriksa adanya dugaan kolusi antara oknum ASN wilayah dengan paguyuban tersebut.
2. Di Mata Hukum Tata Negara (HTN) :
Maladministrasi & Ultra Vires
Di dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dalam HTN:
Tindakan Ultra Vires :
1. Paguyuban RT/RW dan LMK bertindak melampaui batas wewenang (ultra vires).
2. LMK dirancang oleh Perda No. 4 Tahun 2024 hanya sebagai wadah konsultatif kemitraan.
3. Mengubah fungsi kemitraan menjadi kekuatan untuk mendikte ASN adalah pelanggaran berat hierarki hukum publik.
Cacat Legalitas Modus Paguyuban :
1. Paguyuban RT/RW bukanlah struktur resmi pemerintahan kota. Forum tersebut hanyalah wadah informal.
2. Ketika wadah ini mengambil alih peran birokrasi, tindakannya tidak memiliki kekuatan hukum tata negara (legalitas nihil).
2. Di Mata Hukum Tata Negara (HTN) :
Maladministrasi & Ultra Vires
Di dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dalam HTN:
Tindakan Ultra Vires :
1. Paguyuban RT/RW dan LMK bertindak melampaui batas wewenang (ultra vires).
2. LMK dirancang oleh Perda No. 4 Tahun 2024 hanya sebagai wadah konsultatif kemitraan.
3. Mengubah fungsi kemitraan menjadi kekuatan untuk mendikte ASN adalah pelanggaran berat hierarki hukum publik.
Cacat Legalitas Modus Paguyuban :
1. Paguyuban RT/RW bukanlah struktur resmi pemerintahan kota. Forum tersebut hanyalah wadah informal.
2. Ketika wadah ini mengambil alih peran birokrasi, tindakannya tidak memiliki kekuatan hukum tata negara (legalitas nihil).
3. Di Mata KUHP 2023 dan UU Tipikor (Dimensi Pidana)
Jika keangkuhan politik lokal tersebut termanifestasi dalam tindakan nyata untuk keuntungan pribadi (bisnis pribadi, pungli, pemerasan), para oknum pengurus ini dijerat pidana secara personal (individu):
Penyalahgunaan Wewenang Publik & Pemerasan (Tindak Pidana Korupsi) :
1. Walaupun bukan ASN, pengurus RT/RW dan LMK mengelola dana yang bersumber dari uang negara (BOP APBD).
2. Jika mereka memaksa meloloskan izin bisnis perorangan atau melakukan pungutan liar dengan ancaman stempel/kekuatan massa, tindakan ini masuk kategori Pemerasan dalam Jabatan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor (yang diadopsi dalam Klaster Tindak Pidana Jabatan KUHP 2023).
Pasal Pemaksaan Terhadap Penguasa Umum (Pasal 211 & 212 KUHP 2023) :
* Jika paguyuban atau oknum LMK menggunakan tekanan politik, ancaman pengerahan massa, atau intimidasi psikologis untuk memaksa Lurah atau Camat melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan jabatan (seperti memaksa ASN menandatangani proyek wilayah), mereka dapat dijerat pasal pidana umum terkait pemaksaan terhadap pejabat publik.
Pencatutan Nama Pejabat (Penipuan) :
1. Modus “menjual kegiatan Walikota” demi menggalang dana ilegal atau melegitimasi bisnis sepihak di wilayah dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penipuan (Pasal 492 KUHP 2023) karena menggunakan martabat palsu atau tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri.
Arthur berkesimpulan bahwa,apabila ASN (Lurah/Camat) tidak berdaya menghadapinya, jalan hukum publik yang paling tepat adalah memutus rantai pencatutan tersebut.
1. Laporkan tindakan abuse of power oknum tersebut melalui kanal resmi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (terkait maladministrasi dan disfungsi pelayanan publik)
2. Melalui pos pengaduan Inspektorat DKJ Jakarta agar Walikota Jakarta Pusat dipaksa menurunkan tim penertiban ke kelurahan tersebut. (Arthur Noija SH MH)













