Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Ketika Etika & Moral Pemimpin Wilayah diPertanyakan.

Mbminvestigasi.com | Di Era DKJ Pergub no.22 tahun 2022 harus ada Penyempurnaan

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta DPN Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang “Gagal paham” dalam konteks manajemen wilayah di RW 08 Johar Baru menunjukkan adanya disfungsi atau misinterpretasi peran kelembagaan Rukun Warga (RW) sebagai kepanjangan tangan kelurahan.

* Berdasarkan Pergub DKI No. 22 Tahun 2022 tentang RT/RW, RW bukan instansi pemerintah mandiri, melainkan mitra lurah yang sifatnya membantu pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Perspektif Hukum Tata Negara (HTN)

Status dan Delegasi Wewenang :

* Dalam HTN, RW berada pada lapis terbawah dari partisipasi masyarakat (decentralisatie/medebewind secara informal), bukan organ pemerintah berdaulat.

Distorsi Kewenangan:

* “Gagal paham” terjadi ketika pengurus RW bertindak seolah-olah memiliki atribut kekuasaan eksekutif mandiri (misalnya membuat kebijakan otonom yang bertentangan dengan peraturan di atasnya atau melakukan pungutan liar di luar batas kewenangan administratif).

Fungsi Administratif:

* Secara HTN, produk keputusan RW bersifat internal-komunal dan administratif terbatas, bukan keputusan tata usaha negara (beschikking) yang mengikat secara hukum publik luas tanpa legitimasi kelurahan.

Perspektif Teori Ulpianus (Publicum vs Privatum)

Pemisahan Hukum Ulpianus :

* Ulpianus membagi hukum menjadi dua: Publicum ius est quod ad statum rei romanae spectat (hukum publik yang mengatur kepentingan negara/publik) dan Privatum (kepentingan perorangan).

Kategori Posisi RW :

* Pengurus RW sejatinya menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan yang sifatnya menjembatani (privatum-communis), namun ketika dikukuhkan lewat Keputusan Lurah berdasarkan Pergub, mereka ditarik ke dalam orbit administrasi pelayanan publik.

Akar Kesalahan Pemahaman :

* Gagal paham muncul manakala pengurus RW mencampuradukkan domain publik (memaksakan kewenangan administratif negara/koersi) dengan domain privat/komunal (musyawarah warga), atau sebaliknya, abdi terhadap fungsi pelayanan publik tetapi bertindak sewenang-wenang layaknya penguasa absolut (imperium). Arthur Noija SH MH