DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi dalam hukum tata negara dan hukum publik Indonesia, Forum RT/RW di tingkat kota pada era Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukanlah struktur resmi organ pemerintahan (bukan bentukan resmi Pemda DKJ), melainkan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) atau wadah aspirasi non-struktural yang diinisiasi oleh para pengurus RT/RW, kendati mendapat pengakuan dan pembinaan secara fungsional oleh pemerintah daerah.
Kedudukan dalam Hukum Tata Negara & Hukum Publik
1. Bukan Bagian dari Alat Kelengkapan Pemerintahan Daerah.
Dalam hierarki hukum administrasi negara, organ resmi Pemprov DKJ yang diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) meliputi perangkat daerah seperti Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan Dewan Kota.
Sebaliknya, keberadaan Forum RT/RW tingkat kota/provinsi belum berstatus sebagai organ resmi pemerintahan, melainkan eksis berkat inisiatif sosial kemasyarakatan.
* Dasar hukum institusional RT/RW sendiri bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Perda yang mengikat secara struktural birokratis.
2. Status Hukum:
Masuk Kategori Ormas / Paguyuban Dimata hukum publik, Forum RT/RW diposisikan sebagai wadah komunikasi, silaturahmi, atau paguyuban berbasis kemasyarakatan (semi-ormas).
Walaupun anggotanya adalah figur publik lokal (ketua RT dan RW) yang sah secara administratif dilantik oleh Lurah, wadah “Forum”-nya secara kelembagaan bertindak independen di luar struktur organ pelayanan administrasi kependudukan formal.
3. Sifat Hubungan dengan Pemda DKJ :
Kemitraan dan KoordinasiHubungan antara Pemda DKJ (melalui Walikota/Camat/Lurah) dan Forum RT/RW adalah hubungan kemitraan strategis (partnership), bukan hubungan sub-ordinat administratif.
* Pemerintah memberikan fasilitas, ruang dialog, hingga dana operasional/kehormatan bagi ketua RT/RW, tetapi hal ini tidak serta-merta mengubah forum perkumpulan tersebut menjadi badan hukum publik atau bagian dari birokrasi pemerintahan.

(Arthur Noija SH MH)












