WN88, Setwil FPII lampung dan GWI DPC Pesawaran mendesak aparat turun langsung mengusut dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa legalitas, mulai dari izin, sumber material hingga pengelolaan limbah.
MBMINVESTIGASI.COM, PESAWARAN, LAMPUNG selasa 8 september2026 — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Way Ratai kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan keberadaan “tong” pengolahan material emas yang disebut-sebut beroperasi tanpa legalitas mendapat perhatian serius dari organisasi masyarakat dan lembaga pers.
Persoalan tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebagai isu yang beredar di tengah masyarakat. Jika benar terdapat kegiatan pengolahan material hasil tambang tanpa izin, maka publik berhak mempertanyakan siapa pengelolanya, dari mana material berasal, bagaimana proses pengolahannya, hingga bagaimana limbah kegiatan tersebut dikelola.
Sekretaris WN88, Virdian, menegaskan pihaknya tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa dasar. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus segera diuji melalui pemeriksaan lapangan oleh aparat dan instansi berwenang.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kalau memang ada aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin, jangan dibiarkan. Periksa lokasinya, cek legalitasnya, cek pengelolanya. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai hukum,” tegas Virdian.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila dalam aktivitas pengolahan digunakan bahan-bahan yang berpotensi membahayakan lingkungan. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat bangunan atau peralatan, tetapi juga harus menyentuh proses produksi dan pengelolaan limbah.
Sementara itu, Ketua Setwil FPII lampung Sufiyawan, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menunggu persoalan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta aparat membuktikan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ilegal dan terbukti melanggar aturan, jangan ada pembiaran. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” ujar Sufiyawan.
Sufiyawan menilai fungsi kontrol sosial harus berjalan. Menurutnya, lembaga pers memiliki kewajiban menyampaikan keresahan masyarakat sekaligus memberikan ruang kepada pihak yang dituding untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta yang sebenarnya.
Senada dengan itu, Ketua GWI DPC Pesawaran, Nasoba, menegaskan bahwa dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih apabila lokasi kegiatan memiliki keterkaitan dengan lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Jangan hanya masyarakat yang diminta menjaga lingkungan, sementara ketika muncul dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan justru tidak segera diperiksa. Kalau memang legal, silakan buktikan. Kalau tidak memiliki izin, aparat harus bertindak,” tegas Nasoba.
Nasoba juga menekankan bahwa GWI tidak berada pada posisi untuk memvonis seseorang atau suatu kegiatan. Namun, sebagai bagian dari kontrol sosial dan fungsi pers, pihaknya berkepentingan memastikan setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik mendapatkan ruang untuk diverifikasi.
Pertanyaan publik kini semakin mengerucut: siapa pengelola “tong” tersebut? Apa dasar perizinannya? Dari mana material tambang berasal? Bagaimana proses pengolahannya? Dan ke mana limbahnya dibuang?
Pertanyaan itu, menurut ketiga pihak, tidak cukup dijawab melalui bantahan atau pernyataan sepihak. Pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen, serta pengujian teknis apabila diperlukan menjadi langkah penting untuk menentukan fakta sebenarnya.
WN88, Setwil FPII lampung dan GWI DPC Pesawaran menyatakan siap mendorong persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan resmi kepada pihak berwenang. Langkah itu ditempuh agar dugaan yang berkembang di masyarakat dapat diuji secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika legal, buka dan jelaskan legalitasnya. Jika ilegal, tertibkan. Jika terbukti mencemari lingkungan, proses sesuai aturan.
Sebab Way Ratai bukan sekadar titik di peta. Di sana ada masyarakat, sumber air, ekosistem, serta kepentingan publik yang harus dilindungi.
Kini publik menunggu keberanian aparat dan instansi terkait untuk turun ke lapangan.
Bukan sekadar datang, tetapi memeriksa. Bukan sekadar memotret, tetapi menguji. Dan bukan sekadar menerima laporan, tetapi memberikan kepastian hukum.
Way Ratai membutuhkan jawaban yang terang: LEGAL ATAU ILEGAL? DIAWASI ATAU DIBIARKAN? DITERTIBKAN ATAU TERUS BEROPERASI?
( Tim )












