MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik mengikapi tentang lemahnya pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang melakukan pekerjaan sampingan (double job) ilegal, terutama jika terlibat dalam jaringan mafia tanah, rentenir, dan mafia peradilan, merupakan instrumen krusial untuk menjaga integritas birokrasi di Minahasa Utara (Minut).
* Secara teoretis, keterlibatan oknum ASN dalam lingkaran ini dapat dibedah menggunakan pemikiran Hannah Arendt, John Locke, dan sosiologi hukum Donald Black.
Analisis teoritis mengenai fenomena tersebut :
1. Perspektif Hannah Arendt :
Banality of Evil (Banalitas Kejahatan)
* Dalam konteks birokrasi, teori Arendt mengenai banality of evil menjelaskan bagaimana kejahatan sistemik bisa dianggap sebagai hal “biasa” oleh pelakunya.
Normalisasi Pelanggaran :
* Oknum ASN yang terlibat mafia tanah atau rentenir sering kali tidak merasa bersalah.
* Mereka merasa hanya menjalankan “prosedur adminstratif” atau memanfaatkan peluang di luar jam dinas.
Kepatuhan Buta :
* Peniadaan refleksi kritis membuat ASN kehilangan kompas moral, sehingga mereka dengan mudah bersekongkol dengan jaringan kriminal demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat.
2. Perspektif John Locke:
Social Contract (Kontrak Sosial) dan Penyalahgunaan WewenangLocke menekankan bahwa pemerintah dan aparatnya memegang kekuasaan berdasarkan mandat rakyat untuk melindungi hak milik (property), kebebasan, dan hidup.
Pelanggaran Mandat:
* Ketika ASN menjadi bagian dari mafia tanah atau peradilan, mereka secara langsung merampas hak milik rakyat yang seharusnya mereka lindungi.
Legitimasi yang Runtuh :
* Tindakan double job yang koruptif ini merusak kontrak sosial.
Menurut Locke, jika penguasa atau aparatnya menyalahgunakan wewenang dan melanggar hak-hak dasar warga, maka legitimasi moral mereka runtuh.
3. Sosiologi Hukum Donald Black :
The Behavior of Law (Perilaku Hukum)
* Donald Black melihat hukum sebagai variabel kuantitatif yang dipengaruhi oleh struktur sosial, stratifikasi, dan kedekatan relasi (relational distance).
Ketimpangan Stratifikasi:
* Mafia tanah dan rentenir biasanya memiliki kapital sosial dan ekonomi yang kuat.
* Menurut Black, hukum cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Jika oknum ASN (yang memiliki otoritas negara) bersekongkol dengan kelompok kuat ini, akses keadilan bagi masyarakat kecil akan semakin terabaikan.
Diskriminasi Hukum :
* Keterlibatan ASN dalam mafia peradilan mengubah arah “perilaku hukum”, di mana hukum tidak lagi ditegakkan secara objektif, melainkan dikendalikan oleh kedekatan relasi dan kekuatan transaksional.
Strategi Pengawasan Inspektorat dan Bupati Minut.
Untuk mengatasi fenomena ini secara nyata, Inspektorat dan Bupati Minahasa Utara perlu menerapkan pengawasan yang selektif, ketat, dan berbasis mitigasi risiko:
Audit Investigatif Berbasis LHKPN :
* Memeriksa profil kekayaan ASN yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil pendapatan resmi untuk mendeteksi aliran dana dari aktivitas ilegal.
Pemberlakuan Sistem Whistleblowing :
* Menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah atau pemerasan yang melibatkan oknum PNS.
Penegakan Kode Etik Tanpa Toleransi :
* Memberikan sanksi disiplin berat hingga pemecatan tidak dengan hormat bagi ASN yang terbukti melakukan double job yang melanggar hukum dan mencederai netralitas serta integritas korps. ( Arthur Noija SH MH)












