MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kasus yang melibatkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, dengan Ketua Barisan Monitoring Hukum (BMH), Irianto, merupakan contoh nyata fungsionalisasi hukum publik di tengah pusaran konflik opini.
* Peristiwa ini dikonfirmasi melalui Tanda Surat Penerimaan Pengaduan Nomor: B/08/VIII/2026 di Polresta Bogor Kota.
Konflik mencuat setelah LSM BMH menyebarkan rilis berisi tudingan serius terkait kehidupan pribadi dan dugaan janji pekerjaan terhadap seorang perempuan di lingkup kantor Bagian Hukum.
* Di sisi lain, tim investigasi pelapor mengendus adanya indikasi pola pemerasan di balik infiltrasi isu tersebut.
Ketika mengkaji fenomena “saling lapor” dan permohonan perlindungan ini ke ranah hukum publik dan kepastian hukum, Teori Immanuel Kant dan Teori Ulpianus membedah masalah ini secara mendalam :
1. Bedah Kasus Berdasarkan Teori Immanuel KantImmanuel Kant berfokus pada Etika Deontologis (Kewajiban Mutlak) dan perlindungan terhadap Martabat Kemanusiaan (Human Dignity).
Hukum Melindungi Kebebasan Lahiriah :
* Kant menyatakan hukum bertujuan agar ruang kebebasan satu orang tidak mencederai orang lain.
Ketika LSM BMH menyebarkan dokumen tuduhan ke jajaran pimpinan eksekutif dan legislatif via WhatsApp, tindakan tersebut dinilai melanggar batas kebebasan karena langsung mengeksekusi reputasi (character assassination) sebelum adanya pembuktian peradilan.
* Laporan Kabag Hukum ke Polresta Bogor Kota menggunakan regulasi UU ITE/KUHP adalah hak mempertahankan martabat pribadi dan institusi yang sah secara moral.
Imperatif Kategoris vs Pembungkaman Institusi :
* Bagi Kant, jika serangan personal ini sengaja diledakkan untuk merusak kredibilitas profesional Bagian Hukum, maka ada motif instrumental yang cacat moral.
Perlindungan hukum yang diminta di Polres menjadi ujian moral bagi kepolisian :
* Penyidik wajib bertindak murni demi hukum tanpa dipengaruhi bias opini di luar ruang sidang.
2. Bedah Kasus Berdasarkan Teori Ulpianus.
Filsuf hukum Romawi ini menekankan tiga pilar keadilan:
* Honeste Vivere (Hidup secara terhormat), Alterum Non Laedere (Tidak merugikan orang lain), dan Suum Cuique Tribuere (Memberikan hak kepada setiap orang).
Honeste Vivere dan Alterum Non Laedere:
* Ulpianus menuntut setiap subjek hukum menjaga perilakunya agar tidak merugikan pihak lain.
Dalam kasus ini, terjadi benturan tafsir.
* LSM BMH mengklaim mereka menjalankan fungsi monitoring sosial, namun Bagian Hukum menilai cara penyebaran dokumen tersebut sepihak, tendensius, dan tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah (due process of law).
Hukum publik terluka jika instrumen kritik sosial beralih fungsi menjadi alat intimidasi atau alat penekan kepentingan tertentu.
Kesimpulan Yuridis & Sosiologis.
Arthur berpendapat bahwa, pertarungan hukum di Polresta Bogor Kota ini menunjukkan bahwa serangan terhadap personalia birokrasi sering kali menjadi pintu masuk untuk melemahkan fokus institusi.
Secara kepastian hukum, penyelesaian kasus ini menggunakan pasal-pasal KUHP Baru (UU 1/2023) dan UU ITE akan menjadi tolok ukur penting :
* Apakah ruang publik digital di Kota Bogor akan dipimpin oleh kebenaran berbasis bukti objektif (sesuai cita-cita Kant & Ulpianus), atau justru dikendalikan oleh tekanan opini taktis yang tujuannya membungkam penegak hukum daerah. (Arthur Noija SH MH)













