DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Fenomena politik hukum daerah disebut sebagai dialektika “Aristokrasi-Birokrasi” di Kota Bogor mencerminkan benturan klasik antara kekuasaan eksekutif dan tanggung jawab administratif.
* Dalam dinamika pemerintahan daerah, isu mengenai posisi Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor seperti pelaporan kasus dugaan fitnah atau sengketa tata kelola yang menyeret pejabat publik sering kali melahirkan persepsi publik bahwa pimpinan daerah (Wali Kota) terkesan “buang badan” atau melempar tanggung jawab hukum ke tingkat birokrasi bawah demi mengamankan posisi politiknya.
Analisa dan pembedahan fenomena ini menggunakan pisau analisis Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Publik, serta perspektif filsafat politik Hannah Arendt dan Thomas Jefferson :
1. Perspektif Hukum Tata Negara & Hukum PublikSecara yuridis-formal, tidak ada istilah “pemaksulan” (impeachment) untuk jabatan struktural birokrasi seperti Kepala Bagian Hukum.
Istilah pemaksulan hanya berlaku untuk jabatan politik (seperti Wali Kota) melalui mekanisme DPRD dan Mahkamah Agung.
Namun, jika dilihat dari kacamata Hukum Administrasi Negara (bagian dari Hukum Publik), fenomena “buang badan” oleh Wali Kota menyingkap masalah mendasar pada aspek Akuntabilitas Pemerintahan (Accountability):
Fungsi Tameng Hukum:
* Jabatan birokrasi, khususnya Bagian Hukum, sering kali dijadikan bemper atau perisai yuridis oleh kepala daerah ketika sebuah kebijakan atau keputusan tata usaha negara bermasalah secara hukum.
Tanggung Jawab Jabatan (Ambtelijke Aansprakelijkheid):
1. Berdasarkan asas hukum publik, tindakan yang dilakukan oleh birokrat atas nama instansi sejatinya adalah tanggung jawab pimpinan tertinggi (Wali Kota selaku pemegang desentralisasi kekuasaan).
2. Sikap menjauhkan diri atau mengorbankan birokrat di bawahnya merupakan bentuk pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
2. Analisis Teori Hannah Arendt:
Hilangnya Ruang Publik dan Dominasi Birokrasi Hannah Arendt dalam karyanya (The Human Condition) membedakan antara tindakan politik murni (Action) dan kerja administratif.
Birokrasi sebagai “Kekuasaan Tanpa Wajah” (Rule by Nobody) :
1. Arendt sangat mengkritik birokratisasi.
2. Ketika Wali Kota terkesan melakukan kompromi atau mengaburkan tanggung jawab melalui rantai birokrasi, politik kehilangan hakikatnya sebagai ruang publik yang jujur.
Dialektika Hukum-Politik :
Konspirasi politik hukum dalam wilayah “Aristokrasi-Birokrasi” ini terjadi ketika aturan hukum diubah fungsinya:
* Dari alat menegakkan keadilan menjadi alat bagi penguasa untuk mempertahankan status quo (aristokrasi gaya baru) dan melindunginya dari kemarahan publik.
3. Analisis Teori Thomas Jefferson:
Thumos dan Kedaulatan Rakyat.
* Thomas Jefferson menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan eksekutif yang ketat dan transparansi radikal untuk mencegah korupsi institusional.
Konsep Thumos (Semangat Pengakuan & Keadilan) :
* Dikaitkan dengan konsep Thumos (hasrat psikologis manusia untuk diakui martabatnya dan menuntut keadilan), tindakan penguasa daerah yang mengorbankan birokrat demi kepentingannya akan memicu perlawanan thumotic dari masyarakat atau bahkan dari dalam birokrasi itu sendiri (seperti aksi saling lapor atau pembongkaran skandal).
Perspektif Jeffersonian :
1. Jefferson menilai bahwa jika struktur hukum publik di tingkat lokal dikuasai oleh elite yang bersekongkol (oligarki atau aristokrasi birokratis), maka hukum tersebut telah kehilangan legitimasi moralnya.
2. Kepala daerah yang “buang badan” mencerminkan watak penguasa yang takut pada pertanggungjawaban langsung di hadapan warga negara.


Arthur Noija menegaskan bahwa, fenomena di Kota Bogor ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum publik kerap kali terjebak dalam pusaran dialektika kekuasaan, di mana birokrasi dipaksa menjadi benteng pertahanan terakhir dari ambisi dan keselamatan politik sang penguasa lokal. (Arthur Noija SH MH)













