MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang perkara no. 435 / Pid.B/2026/ PN.Jkt.Pst Ketika Penasihat Hukum (PH) terdakwa pasif, tidak melakukan perlawanan, atau gagal mengajukan pembelaan (ineffective assistance of counsel), sistem peradilan pidana mengalami kolaps fungsi secara struktural.
Dalam konteks kasus Pasal 262 KUHP 2023 di mana klien diproses sebagai “tersangka tunggal” untuk delik yang mensyaratkan “tenaga bersama”, kepasifan advokat melahirkan dampak fatal dari kacamata Kepastian Hukum dan Hukum Berkeadilan:
1. Dampak terhadap Kepastian Hukum (Legal Certainty)
Kepastian hukum menuntut agar seluruh hukum acara (due process of law) dipenuhi secara seimbang (adversarial system).
Fungsi advokat adalah memastikan kebenaran formil dan materiil diuji secara maksimal di persidangan.
Legalitas yang Cacat :
* Jika PH tidak membantah hilangnya unsur “tenaga bersama” dan membiarkan kliennya menanggung dakwaan tunggal pengeroyokan tanpa eksepsi atau pledoi yang kuat, maka kepastian hukum telah roboh.
Legitimasi Peradilan Sesat :
* Putusan hakim yang memenjarakan terdakwa pada akhirnya memiliki kepastian hukum formal (berkekuatan hukum tetap), namun dibangun di atas fondasi peradilan yang sesat karena tidak ada dialektika hukum yang seimbang di ruang sidang.
2. Dampak terhadap Hukum Berkeadilan (Substantive Justice)
Filsafat hukum menegaskan bahwa keadilan tidak akan tercipta jika hak pembelaan seseorang diamputasi, baik oleh sistem maupun oleh kelalaian pembelanya sendiri.
Pelanggaran Hak Konstitusional :
1. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pembelaan adalah kewajiban hukum.
2. Kepasifan PH merampas hak terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang jujur (fair trial).
Malpraktik Profesi :
1. Advokat yang mendiamkan ketidakadilan birokrasi kepolisian di mana kliennya ditumbalkan seorang diri sedang melakukan malpraktik profesi.
2. Tindakan ini melanggar Kode Etik Advokat Indonesia yang mewajibkan pembelaan perkara dilakukan dengan segala cara yang sah demi menegakkan keadilan.

Arthur Noija berkesimpulan ketika polisi malas menyidik, jaksa asal mendakwa, hakim mengejar formalitas, dan advokat memilih bungkam, maka peradilan pidana berubah menjadi “mesin giling” birokrasi yang mematikan.
* Keadilan restoratif yang dicita-citakan KUHP Baru mustahil terwujud tanpa adanya advokat yang berani mendobrak kesesatan tersebut di ruang sidang. (Arthur Noija SH MH)













