Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Urgensi Pembehanan Pelayanan Publik Walikota Jakarta Pusat

Urgensi Pembehanan Pelayanan Publik Walikota Jakarta Pusat

Mbminvestigasi.com | Urgensi Pembehanan Pelayanan Publik Walikota Jakarta Pusat

DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidangbadvokasi kebijakan publik menyikapi tentang Urgensi pembenahan pelayanan publik oleh Walikota Jakarta Pusat harus diletakkan pada posisi strategis mengingat keunikan strukturnya sebagai kota administrasi yang tidak memiliki DPRD Tingkat II (DPRD Kota).

* Absennya lembaga legislatif lokal ini membuat pengawasan melekat (built-in control) terhadap dinas terkait di 8 kecamatan dan kelurahan, serta pembinaan mitra pemerintah (LMK, FKDM, RT/RW) sepenuhnya bertumpu pada eksekutif.

Berikut ini adalah analisis komprehensif mengenai tata kelola pelayanan publik Jakarta Pusat berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara (HTN), KUHP 2023, Teori Hannah Arendt, dan Budaya Hukum Lawrence M. Friedman :

1. Perspektif Hukum Tata Negara (HTN) & Pengawasan Melekat

Dalam konstruksi HTN di Indonesia, DKI Jakarta memiliki otonomi tunggal di tingkat provinsi.

* Konsekuensinya, Walikota Jakarta Pusat merupakan wilayah administratif yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, bukan kepala daerah otonom.

Ketiadaan DPRD Tk. II :

* Tanpa adanya fungsi pengawasan (oversight) langsung dari DPRD di tingkat kota, titik rawan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di tingkat kecamatan hingga RT/RW menjadi sangat tinggi.

Pengawasan Melekat :

1. Walikota wajib mengoptimalkan fungsi Inspektorat Kota Administrasi dan menerapkan sistem pengawasan berlapis secara vertikal.

2. Pelayanan publik administratif di kecamatan dan kelurahan harus mengacu ketat pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik guna menjamin transparansi, mengingat warga tidak memiliki wakil rakyat di tingkat kota untuk mengadu.

2. Dimata Hukum KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)

Mengingat UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengedepankan reformasi hukum pidana yang menyasar akuntabilitas publik dan tindak pidana korupsi/jabatan, pengawasan terhadap mitra pemerintah (LMK, FKDM, RT/RW) menjadi krusial.

Akuntabilitas Finansial dan Kewenangan :

* Segala bentuk pungutan liar, pemerasan, atau penyalahgunaan dana operasional di tingkat bawah (RT/RW/Kelurahan) kini di bawah bayang-bayang penegakan hukum yang lebih ketat berdasarkan klaster tindak pidana jabatan dalam KUHP Baru.

Mitra Pemerintah sebagai Perpanjangan Tangan :

1. Walikota harus memastikan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) tidak bertindak melampaui wewenang hukum mereka.

2. Penertiban administrasi publik wajib diperkuat guna mencegah maladministrasi yang berujung pada delik pidana.

3. Teori Hannah Arendt: “The Public Sphere” dan Ruang Publik Politik

Filsuf Hannah Arendt menekankan pentingnya Vita Activa dan ruang publik (public sphere) di mana warga negara dapat bertindak dan berbicara secara bebas tanpa represi.

Revitalisasi LMK dan RT/RW :

* Dalam kacamata Arendt, lembaga seperti LMK, FKDM, dan RT/RW seharusnya berfungsi sebagai ruang publik partisipatif (ruang deliberatif), bukan sekadar menjadi alat birokratisasi atau instrumen kekuasaan eksekutif (top-down).

Pelayanan Publik sebagai Pemenuhan Hak Hakiki :

1. Walikota Jakarta Pusat harus mengubah pola pikir aparat pelaksana pelayanan dari “penguasa” menjadi “fasilitator ruang publik”.

2. Ketika tidak ada DPRD Tk. II, maka ruang serap aspirasi warga di kelurahan dan kecamatan harus dibuka selebar-lebarnya agar demokrasi warga tidak mati.

4. Budaya Hukum Lawrence M. Friedman

Friedman menyatakan bahwa sistem hukum bekerja melalui tiga elemen:

1. Struktur, Substansi, dan Budaya Hukum.

2. Di Jakarta Pusat, masalah utama sering kali bukan pada regulasi (substansi) melainkan pada Budaya Hukum (Legal Culture).

Mbminvestigasi.com | Urgensi Pembehanan Pelayanan Publik Walikota Jakarta Pusat

Arthur berpendapat bahwa, ketiadaan DPRD Tingkat II menuntut Walikota Jakarta Pusat untuk bertindak ekstra akuntabel.

* Pembenahan pelayanan publik di 8 kecamatan tidak boleh hanya menyentuh aspek fisik atau digitalisasi, melainkan harus menyentuh budaya birokrasi (Friedman) dan membuka ruang mendengar bagi warga (Arendt).

Ini adalah momentum krusial bagi pemerintah kota administrasi untuk membuktikan bahwa tanpa pengawasan legislatif tingkat II, eksekutif tetap mampu berjalan lurus di atas koridor hukum tata negara dan hukum pidana modern yang bersih. (Arthur Noija SH MH)