MBMINVESTIGASI.COM, JAKARTA UTARA – Fasilitas publik yang seharusnya menjadi milik seluruh warga kini diduga dirampas dan dialihfungsikan semena-mena. Kawasan di sekitar Bubble Padel Club, Jalan Danau Bisma 16 -1 rt 007/009 Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, menjadi sorotan tajam setelah ditemukan adanya pemanfaatan trotoar serta bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan memaksa pejalan kaki kehilangan haknya melangkah dengan aman dan nyaman.
Pantauan di lokasi membuktikan kenyataan yang memprihatinkan: kendaraan diparkir berderet di area yang sejatinya murni diperuntukkan bagi warga yang berjalan kaki. Ruang gerak pejalan kaki menyempit, bahkan nyaris lenyap, sehingga masyarakat terpaksa turun ke badan jalan yang berisiko tinggi tertabrak kendaraan yang melintas.
Ini bukan sekadar ketidaktertiban ini pelanggaran hak warga! Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 131, ditegaskan dengan tegas: setiap pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan sarana lainnya. Sementara Pasal 132 menegaskan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dilarang digunakan untuk kepentingan lain, termasuk parkir kendaraan.
Trotoar bukan milik perseorangan atau kelompok usaha. Trotoar adalah hak rakyat! Mengubah fungsinya menjadi tempat parkir adalah tindakan yang melanggar hukum dan merampas hak warga secara nyata.
Bukan hanya trotoar yang terancam tanah bahu jalan di lingkungan tersebut juga diduga dimanfaatkan sebagai lahan parkir tanpa izin yang jelas. Pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya ini menimbulkan kegelisahan sekaligus kerugian nyata bagi warga sekitar.
Berkenaan dengan hal tersebut, awak media berupaya meminta penjelasan langsung kepada Hendry, yang disebut selaku pengurus tempat tersebut. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun jawaban atau klarifikasi yang diberikan. Pihak pengelola seakan menutup mata dan telinga atas keresahan yang timbul di masyarakat.
Kesunyian ini justru memunculkan tanda tanya yang semakin besar: Apakah pemarkiran tersebut merupakan kebijakan resmi pengelola? Apakah ada izin yang dimiliki? Atau justru tidak ada pengaturan sama sekali, sehingga warga yang menjadi korban?
Klarifikasi sangat diperlukan agar publik mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Namun hingga saat ini, keingintahuan warga belum terjawab sepatah kata pun.
Oleh karena itu, persoalan ini kini ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satpol PP, serta instansi terkait agar segera turun ke lokasi, melakukan peninjauan langsung, dan mengambil langkah tegas. Ruang publik harus dikembalikan fungsinya! Trotoar harus kembali menjadi milik pejalan kaki!
Pengawasan yang ketat dan tindakan yang adil sangat dinantikan masyarakat. Jangan biarkan fasilitas umum diambil alih demi kepentingan segelintir pihak, sementara warga yang berhak justru dipaksa menyingkir.
Redaksi menegaskan bahwa informasi ini masih terbuka untuk diverifikasi dari semua pihak. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap disediakan seluas-luasnya bagi Hendry maupun jajaran pengelola Bubble Padel Club untuk memberikan penjelasan yang jujur, transparan, dan memuaskan publik.Warga berhak tahu, dan kebenaran wajib dikemukakan!
Andi Supriyanto Kabiro Jakarta utara













