mbminvestigasi.com PADANG — Pengadilan Tipikor Padang kembali menggelar persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Veri Kurniawan, Selasa (23/6/2026). Agenda utama sidang kali adalah mendengarkan keterangan saksi‑saksi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum.
Awalnya dijadwalkan lima orang saksi akan dimintai keterangan, namun di ruang sidang hanya tercatat tiga yang hadir. Kehadiran mereka di antaranya Bupati Tanah Datar Eka Putra, S.E., M.M., yang bersaksi selaku Kuasa Pemilik Modal. Turut hadir pula Nusirwan selaku anggota Dewan Pengawas, serta Alodris atau Dodoy — nama yang sebelumnya sempat disebut juga menjabat Dewas Perumda Tuah Sepakat.
Salah satu poin yang menjadi sorotan Majelis Hakim adalah susunan keanggotaan Dewan Pengawas badan usaha milik daerah tersebut. Hakim sempat menanyakan alasan mengapa struktur pengawasan itu hanya diisi satu orang saja, yakni Nusirwan.
Mengenai dua saksi yang tak hadir, Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanah Datar sekaligus JPU Richard K. Siagian menyampaikan penjelasan resmi. “Saudari Citra, istri terdakwa, sedang berada di Pulau Jawa sehingga berhalangan. Sedangkan Masni Yuletri tidak dapat datang karena sedang menjalani perawatan intensif penyakit kanker,” paparnya.
Setelah keluar ruang sidang, Bupati Eka Putra menegaskan sikapnya menghormati proses hukum. “Saya hadir sesuai panggilan, bertindak selaku KPM, dan menyampaikan hal‑hal yang sama persis dengan apa yang sudah saya jelaskan saat diperiksa sebelumnya,” ujarnya singkat.
Persidangan kasus ini akan berlanjut pada jadwal yang ditetapkan kemudian, dengan agenda memeriksa saksi tambahan atau menghadirkan ahli sesuai kebutuhan pembuktian. (TN)




