Tiga Tahun Dibayar di Bawah UMP, Gaji Outsourcing RSUD Hanafiah Rp2,4 Juta, Pihak Rumah Sakit Bungkam

mbminvestigasi.com | Tiga Tahun Dibayar di Bawah UMP, Gaji Outsourcing RSUD Hanafiah Rp2,4 Juta, Pihak Rumah Sakit Bungkam

MBMINVESTIGASI.COM, Batusangkar – RSUD Dr. Hanafiah Batusangkar diduga melanggar aturan ketenagakerjaan secara sistematis dan berkelanjutan. Ratusan tenaga alih daya yang bekerja di rumah sakit milik Pemkab Tanah Datar itu hanya digaji Rp2.430.000 per bulan, jauh di bawah UMP Sumbar 2026 yang ditetapkan Rp3.182.900.

Selisih hampir Rp753 ribu per bulan itu bukan terjadi sebulan dua bulan, melainkan telah berlangsung konsisten selama tiga tahun lebih. Artinya, hak ratusan pekerja itu dipangkas jutaan rupiah tanpa kejelasan. Padahal, aturan tegas melarang pengupahan di bawah standar, dan kontrak yang melanggar itu batal demi hukum.

Anehnya, hal ini terjadi di lembaga pelayanan publik yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum. Tanggung jawab tidak hanya ada di pundak penyedia jasa, tapi juga pihak RSUD selaku pengguna jasa yang wajib mengawasi pelaksanaan kontrak.

Awak media sudah berupaya meminta penjelasan resmi kepada Direktur RSUD Dr. Nurman Eka Putra dan PPTK Chrismonandar lewat pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, sama sekali tidak ada tanggapan. Kebungkaman ini memicu dugaan kuat adanya kelalaian atau sengaja mengabaikan hak pekerja.

Pekerja menuntut keadilan: penyesuaian gaji sesuai UMP dan pelunasan tunggakan yang tertahan bertahun-tahun. Publik pun berhak tahu, mengapa instansi pemerintah membiarkan pelanggaran hukum berjalan berlarut-larut?

Sementara itu, pihak PT penyedia jasa outsourcing mengklaim pembayaran gaji sesuai kontrak senilai Rp2.513.000 dan dipotong 3% iuran BPJS peserta sehingga yang diterima pekerja sebesar Rp2.439.000. Klaim ini sama sekali tidak bisa dijadikan alasan hukum. Pasalnya, angka Rp2.513.000 yang tertera dalam kontrak saja sudah jauh di bawah ketetapan UMP Sumatera Barat 2026 sebesar Rp3.182.900. Sesuai peraturan, upah minimum adalah angka bruto sebelum potongan apa pun, sehingga kontrak yang menetapkan gaji di bawah standar tersebut batal demi hukum. Potongan iuran BPJS bagian pekerja seharusnya dihitung dari upah minimal yang sah, bukan dijadikan alasan untuk menurunkan nilai dasar gaji yang sudah melanggar aturan sejak awal.(TN)