MBMINVESTIGASI.COM, PESAWARAN, 4 November 2026 — Praktik pungutan liar berkedok iuran paguyuban di kawasan penambangan emas Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kini terungkap ke permukaan. Para penambang kecil di tiga desa — Desa Babakan Loa, Desa Sinar Harapan, dan Desa Cikantor — mengaku dipungut biaya bulanan yang nilainya fantastis dan belum jelas dasar hukumnya.
Rp100 Ribu Per Gelundung, Wajib Meski Tak Beroperasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah penambang dan panitia penarikan yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap pemilik alat pengolahan emas berupa gelundung wajib menyetor Rp100.000 per unit setiap bulan, tanpa terkecuali.
“Mau menambang ataupun tidak, selama punya alat gelundung tetap ditarik Rp100.000 per gelundung,” ungkap salah satu sumber yang tak ingin namanya disebut karena alasan keamanan.
Sistem penarikannya dilakukan secara tebang pilih: penambang yang sedang beraktivitas maupun yang sedang berhenti tetap dikenakan biaya yang sama.
Data yang dihimpun dari ketiga desa tersebut mencatat jumlah gelundung yang terdata mencapai 1.000 unit. Jika dikalikan Rp100.000 per unit, total dana yang terkumpul mencapai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap bulan.
Yang menjadi sorotan tajam adalah pengelolaan dananya. Penambang menyebut setoran tersebut diserahkan kepada Andi, warga Desa Pasar Baru yang disebut-sebut sebagai pengurus paguyuban. Namun, penambang tidak menerima laporan pertanggungjawaban keuangan yang jelas.
Lebih mengkhawatirkan, penambang mengungkapkan bahwa uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan paguyuban.
“Sebenarnya uang tersebut disetorkan untuk pihak-pihak terkait,” beber sumber, memberi isyarat kuat adanya dugaan aliran dana untuk “perlindungan” aktivitas penambangan yang sebagian belum memiliki izin resmi.
Diduga Melanggar Aturan, Bisa Dijerat Hukum
Tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa AD/ART paguyuban yang mengatur besarnya iuran, dan tanpa transparansi laporan keuangan, praktik ini diduga kuat masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yang menyatakan setiap pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan adalah pungli dan dapat dipidana.
Jika terbukti pungutan tersebut digunakan untuk membekingi aktivitas penambangan tanpa izin, maka perbuatannya dapat dijerat pula dengan:
– Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
– Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang
Empat Pertanyaan Klarifikasi untuk Andi
Redaksi meminta klarifikasi terbuka dari Andi selaku pihak yang disebut-sebut menerima setoran terkait empat hal mendasar:
1. Aturan apa yang menjadi dasar hukum penarikan Rp100.000 per gelundung tersebut?
2. Di mana AD/ART paguyuban yang mengatur besaran dan tata cara penarikan iuran ini?
3. Di mana laporan keuangan paguyuban yang menunjukkan penggunaan dana ratusan juta rupiah per bulan tersebut?
4. Siapa saja yang dimaksud dengan “pihak terkait” yang menerima aliran dana dari penambang ini?
Media dan Masyarakat Pesawaran mendesak Kapolda Lampung,Kapolres Pesawaran, Kasat Reskrim, serta Satgas Saber Pungli Kabupaten Pesawaran untuk segera:
– Memanggil dan memeriksa Andi beserta jajaran panitia penarikan setoran
– Melakukan audit terhadap aliran dana yang mencapai Rp100 juta per bulan
– Memastikan tidak ada penambang kecil yang terus diperas atas nama pihak tertentu
“Jangan sampai keringat penambang yang sudah berat ini diperas lagi, sementara yang menikmati hasilnya justru pihak-pihak yang tak bertanggung jawab,” tegas perwakilan penambang.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi. (sbg)














