Tanpa SK Penghapusan dan Lelang, Penjualan Aset CPU RSUD Hanafiah Diduga Langgar Hukum

mbminvestigasi.com | Tanpa SK Penghapusan dan Lelang, Penjualan Aset CPU RSUD Hanafiah Diduga Langgar Hukum

MBMINVESTIGASI.COM,BATUSANGKAR  – Muncul kejanggalan serius dalam pengelolaan aset daerah di RSUD dr. M A Hanafiah SM Batusangkar. Beberapa unit perangkat komputer atau CPU milik rumah sakit diduga dijual secara sepihak oleh pejabat tertentu tanpa melalui prosedur resmi yang berlaku, serta tidak didukung dokumen hukum yang lengkap.

Kejadian ini terungkap dari laporan yang diterima awak media, di mana penjualan aset tersebut dilakukan oleh Kasubag Umum RSUD dr. M. Hanafiah pada tanggal 7 Desember 2024 lalu. Yang mencurigakan, transaksi penjualan itu di duga sama sekali tidak dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) Penghapusan Aset dari Bupati Tanah Datar selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

Bukan hanya itu, proses penjualan pun diduga tidak melalui jalur pelelangan umum yang diwajibkan peraturan. Tidak ada juga berita acara penilaian kondisi barang maupun penetapan harga wajar sebelum barang tersebut diserahkan kepada pihak pembeli.

Berdasarkan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, pesan singkat maupun panggilan telepon yang disampaikan kepada pihak Kasubag Umum hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak mendapatkan tanggapan. Diamnya ini makin memperkuat dugaan adanya ketidak beresan dalam transaksi tersebut.

Menurut aturan yang berlaku dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penghapusan maupun penjualan aset daerah mutlak harus melalui tahapan ketat: mulai dari usulan teknis, persetujuan pimpinan, penilaian harga, hingga penjualan melalui mekanisme lelang resmi. Kewenangan menjual dan menghapus aset daerah bukan berada di tingkat Kasubag, melainkan kewenangan tertinggi yang harus diputuskan oleh Bupati.

Pelanggaran prosedur ini mengandung dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan kekayaan daerah yang tidak sesuai ketentuan. Secara hukum, transaksi penjualan tanpa dasar SK penghapusan dan lelang yang sah batal demi hukum.

Praktik ini juga berpotensi menjerat pihak yang terlibat dalam sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti merugikan keuangan daerah, pihak terkait wajib mengembalikan kerugian tersebut dan menghadapi proses hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum diketahui berapa jumlah unit CPU yang dijual, berapa uang yang diterima, dan ke mana hasil penjualan tersebut disetorkan.Karena disinyalir penjualan aset tanpa SK penghapusan dan mekanisme penjualan melalui lelang sudah beberapa kali terjadi, menurut info dr beberapa orang yang tidak ingin disebutkan namanya

Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Batusangkar, serta Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam. Pihak berwenang diminta memastikan aset milik rakyat tidak hilang begitu saja, serta menindak tegas siapa saja yang terbukti melanggar aturan. (TN)