Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Suburnya Pungli di Pasar Palmerah

Suburnya Pungli di Pasar Palmerah

Mbminvestigasi.com | Suburnya Pungli di Pasar Palmerah

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang pemungutan retribusi atau uang keamanan secara sepihak di jalan umum/ruang publik oleh pihak manapun, termasuk BUMD (Perumda), tanpa dasar hukum yang sah adalah tindakan ilegal dan masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli).

Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, tindakan tersebut memenuhi unsur pidana pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.

Berikut ini adalah rincian aspek hukum yang mengatur tindakan tersebut berdasarkan regulasi yang di sebutkan :

1. Kategori Pungli dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

Jika pungutan tersebut dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara (termasuk oknum atau pegawai BUMD/Perumda yang menyalahgunakan wewenang jabatan):

Pasal 12 huruf e UU Tipikor :

* Mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Status Lahan Publik :

1. Jalan umum dan ruang publik adalah fasilitas umum milik masyarakat yang pengelolaannya diatur oleh undang-undang.

2. BUMD/Perumda Pasar hanya memiliki hak pengelolaan di dalam area/wilayah kerja yang sah sesuai SK Gubernur/Perda, bukan di jalan umum sekitarnya secara sepihak.

2. Kategori Pungli dalam KUHP 2023 (UU No. 1/2023)

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (KUHP 2023), tindakan pungli oleh pejabat publik atau penarikan uang secara paksa diatur sebagai berikut:

Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat :

* Ketentuan pemerasan oleh pejabat publik/pegawai negeri diadopsi ke dalam bab tindak pidana korupsi pada KUHP baru yang menyasar penyalahgunaan kekuasaan untuk memungut uang yang tidak sah.

Pasal Pemerasan Umum :

* Jika dilakukan oleh preman atau oknum masyarakat (bukan berstatus pegawai publik), tindakan tersebut masuk dalam kategori Pemerasan dan Pengancaman (serupa dengan Pasal 368 KUHP Lama), di mana pelaku menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa orang lain menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Legalitas Pungutan Daerah.

Setiap pungutan resmi berupa retribusi harus didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sah.

Jika BUMD menarik retribusi di luar area kerjanya (seperti di jalan umum masyarakat) tanpa adanya regulasi atau mandat hukum yang jelas, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum (ilegal). (Arthur Noija SH MH)