MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang fenomena mafia tanah di Minahasa Utara (Minut) dengan modus manipulasi Surat Pengakuan Hutang (SPH) atau Kuasa Mutlak sepihak untuk mengalihkan hak tanah tanpa Akta Jual Beli (AJB) merupakan pelanggaran hukum berat.
* Praktik ini mencederai hak warga negara sekaligus mencerminkan kelemahan penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik daerah.
Berikut ini adalah analisis komprehensif fenomena tersebut berdasarkan teori filsafat hukum, hukum pidana positif (KUHP 2023), serta Hukum Tata Negara (HTN) :
1. Perspektif Teori Filsafat Hukum dan Keadilan.
Modus mafia tanah ini dapat dibedah secara tajam melalui pemikiran para filsuf hukum terkemuka:
Teori Thomas Aquinas (Hukum Alam & Keadilan):
* Aquinas menyatakan bahwa hukum manusia yang adil harus bersumber dari hukum alam (lex naturalis) dan hukum abadi (lex aeterna).
Jika suatu hukum atau tindakan penguasa bertentangan dengan rasio keadilan (seperti merampas hak milik sah secara culas), maka itu bukan hukum melainkan bentuk kekerasan (legis corruptio).
* Praktik mafia tanah di Minut ini batal secara moral dan tidak memiliki keabsahan hakiki karena merusak tatanan keadilan distributif masyarakat.
Teori Socrates ( Kepatuhan Hukum dan Kebajikan ) :
* Socrates menekankan pentingnya moralitas dan kebajikan (virtue) dalam penegakan hukum.
* Tindakan pejabat publik atau oknum aparat yang tidak memahami atau justru terlibat dalam pembiaran mafia tanah mencerminkan matinya moralitas keadilan.
Penegak hukum yang gagal melindungi hak rakyat telah mengkhianati esensi utama dari kontrak sosial hukum itu sendiri.
Teori Ulpianus (Esensi Keadilan) :
* Filsuf Romawi ini merumuskan prinsip dasar keadilan: “Honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere” (Hidup secara terhormat, tidak merugikan orang lain, dan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).
Pengalihan hak tanah secara sepihak dan tanpa AJB jelas melanggar prinsip Ulpianus karena merampas hak mutlak milik orang lain (suum cuique) demi keuntungan pribadi yang korup.
Teori Hannah Arendt (Banalitas Kejahatan / Banality of Evil):
* Teori Arendt sangat relevan untuk menjelaskan mengapa mafia tanah bisa subur dan mengapa aparat lokal (seperti Polisi Kabupaten Minut atau pejabat publik daerah) terkesan abai atau belum memahami modus ini.
Kejahatan sistemis terjadi bukan karena pelakunya monster, melainkan karena ketidakpedulian, normalisasi penyimpangan administrasi, dan kepatuhan buta terhadap birokrasi yang korup.
* Ketika pejabat dan polisi membiarkan pemalsuan dokumen atas nama prosedur formal formalitas (seperti kuasa mutlak sepihak), mereka terjebak dalam banalitas kejahatan.
2. Perspektif Hukum Pidana (KUHP 2023 / UU No. 1 Tahun 2023)
Berdasarkan KUHP Baru (UU 1/2023), modus operandi menggunakan SPH palsu atau kuasa mutlak secara sepihak tanpa AJB sah dikategorikan sebagai tindak pidana serius :
* Penggunaan Kuasa Mutlak untuk pengalihan hak atas tanah juga secara tegas telah dilarang oleh Hukum Agraria nasional melalui Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982, karena instrumen ini kerap disalahgunakan sebagai modus jual beli terselubung yang ilegal.
3. Analisis Hukum Tata Negara (HTN):
Keterlibatan Pejabat Publik & Peran Kepolisian.
Dalam kacamata Hukum Tata Negara (HTN), suburnya mafia tanah di daerah akibat ketidakpahaman aparat kepolisian setempat (Polres Minut) atau adanya keterlibatan pejabat publik daerah menunjukkan terjadinya maladministrasi struktural dan disfungsi kelembagaan :
Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB):
* Pejabat daerah ( Lurah, Kepala Desa, Camat, atau oknum BPN ) yang menerbitkan dokumen pendukung pengalihan tanah tanpa verifikasi faktual (AJB yang sah) telah melanggar Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Keterbukaan.

Tanggung Jawab Jabatan vs Tanggung Jawab Pribadi :
* Jika pejabat publik menerbitkan keputusan administratif (seperti surat keterangan tanah) yang didasari iktikad buruk (bad faith) demi memfasilitasi mafia tanah, maka imunitas jabatannya gugur. Secara HTN, tindakan tersebut bergeser dari kesalahan jabatan (faute de service) menjadi kesalahan pribadi (faute personnelle) yang dapat digugat secara perdata maupun dituntut secara pidana.
Disfungsi Penegakan Hukum ( Kepolisian Daerah ) :
* Klaim bahwa polisi kabupaten belum memahami modus operandi ini menunjukkan lemahnya fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat yang diamanatkan UU Kepolisian.
Di era digitalisasi pertanahan saat ini, ketidakpahaman penegak hukum terhadap modus SPH atau kuasa mutlak sepihak tidak lagi bisa ditoleransi dan dapat dilaporkan sebagai bentuk kelalaian menjalankan tugas (professional misconduct) ke Propam atau Kompolnas. (Arthur Noija SH MH)












