MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Kejahatan pertanahan atau praktik mafia tanah di Kota maupun Kabupaten Bogor hingga kini masih menjadi tantangan besar, di mana penegakan hukum sering kali dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar permasalahan secara adil.
Berbagai konflik agraria dan sengketa tumpang tindih sertifikat akibat penyalahgunaan program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus terjadi.
Hal ini sangat memicu keresahan masyarakat dan memunculkan anggapan bahwa keadilan di mata hukum masih tebang pilih.
Persoalan ketiadaan penegakan hukum yang berkeadilan (adagium hukum “tidak pernah tersentuh”) dalam pendaftaran tanah dapat dibedah secara mendalam melalui dua pisau analisis teoretis:
Teori Thomas Hobbes (yang Anda maksud Thomas Hubies) dan Teori Immanuel Kant.
1. Perspektif Teori Thomas Hobbes (Leviathan) dalam Pendaftaran Tanah
Thomas Hobbes terkenal dengan teorinya mengenai kontrak sosial dan konsep negara sebagai Leviathan (otoritas absolut).
Hobbes berpendapat bahwa tanpa adanya hukum dan kekuasaan negara yang kuat, manusia akan berada dalam kondisi “Homo homini lupus” (manusia menjadi serigala bagi manusia lain) dan terjadinya “Bellum omnium contra omnes” (perang semua melawan semua).
Jika dikaitkan dengan kasus kejahatan pertanahan di Bogor, analisisnya adalah:
Kegagalan Fungsi Otoritas Negara (The Failure of Leviathan):
* Dalam pendaftaran tanah, negara diwakili oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan teori Hobbes, individu menyerahkan hak alami mereka kepada negara agar negara memberikan perlindungan hukum atas hak milik (tanah).
* Ketika mafia tanah bersinergi dengan oknum internal pejabat pertanahan untuk memalsukan dokumen, negara gagal menjalankan fungsi absolutnya pelindung ketertiban.
Kembalinya ke Status Alamiah (State of Nature):
* Ketika penegakan hukum mandul dan pelaku kejahatan pertanahan tidak tersentuh, sistem hukum runtuh.
Akibatnya, masyarakat kembali ke kondisi alamiah di mana yang kuat (mafia tanah bermodal besar/berjaringan) menindas yang lemah (pemilik tanah adat atau petani).
Kepastian Hukum Lebih Utama daripada Keadilan Moral :
* Bagi Hobbes, hukum yang sah adalah perintah penguasa (Law is the command of the sovereign).
Dari sudut pandang ini, pendaftaran tanah bertujuan menciptakan kepastian hukum lewat administrasi terpusat demi mencegah konflik.
* Jika pendaftaran tanah dikorupsi, maka lenyap pula justifikasi kekuatan negara dalam menciptakan stabilitas sosial di wilayah tersebut.
2. Perspektif Teori Immanuel Kant (Keadilan Moral dan Kategoris)
Berbeda dengan Hobbes yang fokus pada kekuasaan dan ketertiban, Immanuel Kant mendasarkan hukum pada moralitas, rasionalitas, dan keadilan hakiki.
Kant terkenal dengan prinsip Imperatif Kategoris bahwa tindakan hukum harus didasarkan pada kewajiban moral yang mutlak dan memandang manusia sebagai tujuan, bukan alat.
* Jika diaplikasikan pada sindikat pertanahan di Bogor, analisisnya mencakup:
Pelanggaran Imperatif Kategoris:
* Kejahatan pertanahan merupakan pelanggaran berat terhadap moralitas universal Kant.
Para pelaku mafia tanah memperalat hukum, memalsukan warkah/sertifikat, dan memanfaatkan celah birokrasi semata-mata demi keuntungan pribadi. Mereka memperalat korban (pemilik sah) sebagai objek penindasan ekonomi.
Hukum Tanpa Moralitas Adalah Kekosongan:
* Kant menegaskan bahwa hukum positif harus selaras dengan hukum moralitas (keadilan substantif).
Sistem pendaftaran tanah yang menghasilkan sertifikat palsu atau tumpang tindih namun dibiarkan oleh aparat penegak hukum adalah bentuk legalitas formal yang cacat moral. Penegakan hukum yang tidak tersentuh membuktikan bahwa lembaga peradilan belum berfungsi atas dasar rasionalitas keadilan, melainkan atas dasar utilitas atau kepentingan pragmatis pihak tertentu.
Negara Hukum (Rechtsstaat) yang Sejati :
* Kant mencita-citakan negara hukum yang menjamin kebebasan dan hak asasi setiap individu secara setara. Ketika penegakan hukum di Bogor dinilai tidak adil, prinsip kesetaraan di hadapan hukum (Equality before the law) yang diagungkan Kant telah runtuh, berubah menjadi hukum yang memihak pemilik modal dan jaringan kuasa.

Arthur Noija mengaskan bahwa kasus overlapping (tumpang tindih) kepemilikan tanah akibat adanya dua buku tanah aktif di Kelurahan Tegal Gundil dan Kelurahan Bantarjati merupakan implikasi nyata dari kelemahan administrasi pada masa transisi pemekaran wilayah wilayah tersebut pada era 1980-an.
Secara hukum pertanahan, sertifikat ganda atau tumpang tindih ini mencerminkan kegagalan sistem pendaftaran tanah dalam mendeteksi riwayat Letter C atau alas hak lama saat pemekaran batas wilayah dilakukan.
Arthur berpendapat bahwa jika kita bedah dan menganalisa melalui kacamata filsafat hukum John Locke, khususnya mengenai hak milik (property rights) dan kontrak sosial (social contract), berikut adalah jawaban mengenai siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana penegakan hukum diletakkan:
1. Dasar Teori John Locke:
Hak Alami dan Tujuan Negara John Locke berargumen bahwa hak atas kehidupan, kebebasan, dan hak milik (Life, Liberty, and Estate) adalah Hak Alami (Natural Rights) yang melekat pada manusia bahkan sebelum negara ada.
Manusia menyerahkan sebagian haknya kepada negara melalui kontrak sosial dengan satu tujuan utama:
* Melindungi hak milik individu tersebut.Jika negara gagal melindungi hak milik masyarakat (dalam hal ini, membiarkan terjadinya pemalsuan atau tumpang tindih sertifikat akibat kelalaian sistem), maka negara telah melakukan pelanggaran terhadap kontrak sosial itu sendiri.
2. Siapa yang Harus Bertanggung Jawab
Menurut Teori John Locke
* Berdasarkan kegagalan perlindungan hak milik tersebut, pihak yang harus bertanggung jawab dimata penegakan hukum dibagi menjadi tiga elemen:
A. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor (Tanggung Jawab Otoritas Utama)
Analisis Locke:
* Negara adalah pemegang mandat kontrak sosial untuk mencatat dan mengesahkan hak milik warga agar tidak terjadi konflik.
Fakta Lapangan :
* Munculnya dua buku tanah di Tegal Gundil dan Bantarjati adalah kelalaian mutlak institusi pencatat (Cadastre).
BPN Kota Bogor selaku perpanjangan tangan negara bertindak sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk meluruskan kekacauan data ini melalui mekanisme pembatalan sertifikat cacat hukum administrasi.
B. Oknum Pemerintahan Kelurahan (Masa Transisi / Pemekaran)
Analisis Locke :
* Agen negara yang menyalahgunakan wewenang atau lalai dalam menjaga data Letter C awal telah merampas hak alami warga secara tidak sah.
Fakta Lapangan :
* Pihak kelurahan (baik Bantarjati sebagai kelurahan induk maupun Tegal Gundil sebagai kelurahan pemekaran) bertanggung jawab atas validitas dokumen transisi.
Jika ada indikasi manipulasi warkah tanah oleh oknum mafia tanah atau mantan perangkat desa pada masa lampau, mereka harus bertanggung jawab secara pidana.
C. Pemohon Sertifikat Kedua yang Beritikad Buruk (Bad Faith Property Acquirer)
Analisis Locke:
* Seseorang hanya memiliki hak atas tanah jika ia mencampurkan “tenaga kerjanya” (membeli secara sah, menggarap, merawat) pada tanah tersebut tanpa merugikan hak alami orang lain yang sudah ada terlebih dahulu.
Fakta Lapangan :
* Pihak yang mendaftarkan sertifikat baru di atas tanah yang sudah berpemilik sah sejak lama (misal sejak tahun 1983) telah melanggar prinsip keadilan hak milik Locke.
Pembeli atau pemohon kedua yang beritikad buruk wajib bertanggung jawab secara hukum pidana atas penyerobotan lahan atau pemalsuan keterangan autentik. (Arthur Noija SH MH)




