Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Suburnya Mafia Tanah di kota Bogor dan Kabupaten Bogor

Suburnya Mafia Tanah di kota Bogor dan Kabupaten Bogor

Mbminvestigasi.com | Suburnya Mafia Tanah di kota Bogor dan Kabupaten Bogor

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi fenomena kejahatan mafia pertanahan di wilayah Bogor (yang melibatkan Kabupaten dan Kota Bogor) telah memicu sorotan tajam di ranah hukum publik. Kasus-kasus besar seperti OTT KPK terhadap pejabat ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait pengurusan HGB perumahan mewah serta penggeledahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan manipulasi program PTSL, menunjukkan betapa masifnya ancaman destruktif sindikat ini terhadap tatanan hukum.

Ketika maraknya sengketa lahan dan pemalsuan warkah bergeser menjadi kritik atas efektivitas pemerintahan daerah, krisis kepemimpinan Walikota Bogor dievaluasi secara tajam, membuat Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor kerap menjadi tumpuan kritik atau “bulan-bulanan” publik yang menuntut proteksi aset daerah dan fasos/fasum.

Analisis komprehensif atas dinamika ini dari berbagai perspektif teori hukum adalah sebagai berikut :

1. Perspektif Teori Hukum Publik Ardent & John Locke

John Locke (Teori Hukum Publik & Kepastian Hukum) :

* Menurut Locke, pembentukan negara (social contract) bertujuan utama untuk melindungi hak alamiah manusia, termasuk hak atas milik (property).
* Ketika mafia tanah merajalela dan memalsukan dokumen kenegaraan, terjadi kegagalan sistemik dalam mewujudkan kepastian hukum (legal certainty).

Jika negara atau pemerintah daerah gagal melindungi hak atas tanah warganya, otoritas moral dan legitimasi kepemimpinan pemerintahan secara filosofis akan dipertanyakan.

Hannah Arendt (Krisis Kepemimpinan & Ruang Publik):

* Arendt menekankan pentingnya akuntabilitas di ruang publik.

“Krisis kepemimpinan” muncul bukan sekadar karena adanya kejahatan, melainkan akibat dari melemahnya tindakan radikal (ketegasan) otoritas dalam menghadapi korupsi birokrasi.

* Ketidakmampuan merespons keresahan masyarakat secara transparan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas kepemimpinan kepala daerah.

2. Perspektif Hukum Tata Negara (HTN)

Dalam bingkai Hukum Tata Negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance) menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Tanggung Jawab Pemimpin Daerah:

* Berdasarkan prinsip desentralisasi, Walikota memegang tanggung jawab penuh terhadap tata kelola wilayah dan perlindungan aset daerah (seperti Prasarana, Sarana, dan Utilitas/PSU).

Mengapa Biro Hukum Kota Bogor Menjadi Sorotan.

* Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor bertindak sebagai legal defender dan perumus regulasi daerah (seperti Perda PSU).

Ketika mafia tanah menyusup ke ranah aset daerah atau menimbulkan kekacauan administrasi, Biro Hukum dituntut publik untuk berada di garda terdepan melakukan mitigasi, penyelamatan aset, dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat korban manipulasi.

* Jika penyelesaian lambat, biro ini secara kelembagaan akan menerima konsekuensi tekanan dari opini hukum publik.

3. Perspektif UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)

Kejahatan mafia tanah yang melibatkan pemalsuan, suap, dan penyalahgunaan wewenang diancam secara berlapis, baik lewat undang-undang khusus (UU Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU) maupun delik inti dalam KUHP Baru (UU 1/2023) :

Pemalsuan Surat (Bab Sumpah Palsu & Pemalsuan):

* Modus operandi menghapus data menggunakan bahan kimia atau memalsukan dokumen ajudikasi PTSL dijerat dengan ketentuan pemalsuan surat otentik.

Penyerobotan Tanah & Penipuan :

* Tindakan mengalihkan hak atas tanah orang lain secara melawan hukum diakomodasi dalam klaster tindak pidana terhadap hak milik/kejahatan penerbitan dokumen palsu.

Penyertaan Tindak Pidana (Pasal Deelneming) :

* KUHP 2023 secara tegas menjerat aktor intelektual (mastermind), pelaku yang menyuruh lakukan, serta aparatur birokrasi yang turut serta mempermudah terjadinya tindak pidana pertanahan tersebut. (Arthur Noija SH MH)