Status Barang Bukti dalam Kasus SE Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Proses Pembuktian “in dubio pro reo”

mbminvestigasi.com | Status Barang Bukti dalam Kasus SE Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Proses Pembuktian "in dubio pro reo"

mbminvestigasi.com Jakarta, — Sebuah vidio dengan tampilan gambar pemeriksaan medis Sample Swab pada kasus yang menimpa berinisial SE sejak tahun 2023 yang tervonis 13 tahun penjara kini kembali menjadi perhatian, khususnya terkait proses pembuktian dalam persidangan yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya, pihak kuasa hukum menyoroti adanya keraguan terhadap alat bukti berupa Visum et Repertum tanpa diketahui status kepemilikan DNA. Keraguan tersebut, menurut penyidik Ahmad Mukhlis, mendorong dilakukannya pemeriksaan pembanding melalui pengambilan sample swab saliva pada 19 Desember 2023 di Polres Jakarta Utara.

menurut Yogi, SH., MH., dalam persidangan menyampaikan bahwa terdapat prinsip in dubio pro reo atau keraguan yang seharusnya berpihak kepada terdakwa. Ia juga menyebut bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat perbedaan antara alat bukti yang diajukan dengan lampiran yang dinilai belum sepenuhnya terang benderang. “Adanya pemeriksaan pembanding melalui sample swab saliva menjadi bagian penting dalam menguji kebenaran alat bukti sebelumnya,” ujar Yogi dalam keterangannya di persidangan.

mbminvestigasi.com | Status Barang Bukti dalam Kasus SE Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Proses Pembuktian "in dubio pro reo"

Senada dengan itu, saksi ahli pidana, yang disumpah diperaidangan Prof. Dr. Hasudungan Sinaga, MM., MH., dalam keterangannya menjelaskan bahwa apabila telah dilakukan pemeriksaan pembanding namun tidak tercantum dalam berkas perkara BAP, Maka hal tersebut dapat menjadi bahan pertanyaan dalam proses pembuktian fakta. “Hal tersebut dapat menimbulkan ruang diskusi dalam menilai kelengkapan proses penyidikan,” ungkapnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai bahwa majelis hakim dalam putusannya lebih banyak mempertimbangkan keterangan yang tertuang dalam BAP dan tuntutan JPU, Sementara itu, pihak pembela berpendapat bahwa sejumlah bukti lain yang diajukan dalam pembelaan, termasuk dokumen dan rekaman terkait proses pemeriksaan, perlu mendapat perhatian yang sama dalam menilai perkara secara menyeluruh.

Dalam upaya hukum lanjutan, baik pada tingkat banding maupun kasasi, yang telah diberi kuasa hukum lainnya, Toni, SH., MH., turut mempertanyakan kejelasan sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan temuan DNA dalam Visum et Repertum yang dinilai belum memberikan penjelasan utuh mengenai identitasnya kepemilikan DNA.

mbminvestigasi.com | Status Barang Bukti dalam Kasus SE Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Proses Pembuktian "in dubio pro reo"

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa prinsip in dubio pro reo seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam perkara pidana, guna memastikan bahwa putusan diambil berdasarkan keyakinan dan hati nurani yang didukung alat bukti yang kuat dan tidak menyisakan keraguan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
(Fahrul Rozi)