Siti Khotijah Desak Kejagung dan Memohon Intervensi Langsung Presiden RI. Atas Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa Lampung.

mbminvestigasi.com | Siti Khotijah Desak Kejagung dan Memohon Intervensi Langsung Presiden RI. Atas Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa Lampung.

MBMINVESTIGASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Istri dari terpidana kasus narkotika M. Umar bin Abu Tholib, “Siti Khotijah” kembali menyuarakan menuntut keadilan atas sikap kecewaannya terhadap lambatnya tindak lanjut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait laporan pidana dugaan pelanggaran etik yang permintaan sejumlah uang oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Setiawan, S.H.

Siti mempertanyakan oknum jaksa Rakhmad Setiawan, S.H. tersebut terkesan “kebal hukum” Setelah hampir satu tahun berlalu tanpa kejelasan sanksi. Siti juga memohon kepada Presiden RI serta Jaksa Agung agar diberi intervensi langsung terhadap oknum Jaksa, supaya mendapat keadilan dan kepastian hukum. Sebab laporan pidananya sudah 11 bulan, namun oknum jaksa nakal di Kejati Lampung ini belum memberikan kejelasan pasti dalam proses penindakan, sehingga terkesan mandeg,” keluh Siti Khotijah, (25/7/2026).

Laporan yang dilayangkan “Siti” bermula dari dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum jaksa pada saat menangani perkara suaminya di Pengadilan Negeri Sukadana. Meskipun ada keputusan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi No. 10989 K/PID.SUS/2025 yang berhasil mengurangi vonis M. Umar dari 10 tahun menjadi 5 tahun penjara, Siti tetap merasa kecewa lantaran dugaan adanya praktik tidak sehat di tingkat penuntutan awal yang merugikan keluarga terdakwa.

Dalam surat balasan Kejati Lampung dengan Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 menyatakan bahwa hasil inspeksi kasus telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 9 April 2026 dan meminta untuk menunggu petunjuk lebih lanjut. Namun, hingga bulan Juli 2026, kabar lanjutan, belum ada keterangan tindak lanjut konkret yang diterima pelapor.

Saat Kuasa hukum M. Umar, dikonfirmasi.
Adv. Donny Andretti, S.H., terus mendesak pihak yang bersangkutan agar bisa lebih transparansi dalam proses pengawasan internal. Sebab mendapatkan kepastian hukum sangat diperlukan agar pelapor maupun pihak yang dilaporkan mendapatkan kejelasan yang pasti dalam menegakkan hukum, dan jangan hanya berhenti pada korespondensi administratif,” tegas Donny.mbminvestigasi.com | Siti Khotijah Desak Kejagung dan Memohon Intervensi Langsung Presiden RI. Atas Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa Lampung.

mbminvestigasi.com | Siti Khotijah Desak Kejagung dan Memohon Intervensi Langsung Presiden RI. Atas Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa Lampung.

Sebagai masyarakat pencari keadilan, Siti menegaskan, ia tidak bermaksud mendahului proses hukum, tapi saya berhak mendapatkan penjelasan rinci mengenai status disiplin oknum yang dilaporkan. “Saya harap Kejati Lampung memberikan penjelasan jelas, bukan sekadar surat balasan. Saya ingin kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sampai hingga berita yang diterbitkan Media Benang Merah Investigasi, Tidak Lanjut Kejati Lampung belum merilis update terbaru terkait perkembangan penindakan sesuai instruksi dari Kejagung RI. (FR).
Sumber! DPP FERADI WPI