Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

RT & RW DI Era DKJ harus Cerdas

Mbminvestigasi.com | RT & RW DI Era DKJ harus Cerdas

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidangbadvokasi kebijakan publik menyikapi tentang kebingungan RT dan RW mengenai tugas dan fungsi mereka berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 dapat dijelaskan melalui konsep hukum publik, hukum tata negara, serta filsafat hukum kodrat Thomas Aquinas.

Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum PublikFungsi Alat Kelengkapan Administrasi:

* Dalam hukum publik, RT/RW bukan badan legislatif, melainkan lembaga kemasyarakatan yang bersifat delegatif untuk membantu kelurahan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pembangunan.

Kelemahan Sosialisasi dan Normatif :

* Ketidaktahuan pengurus menunjukkan adanya jarak antara norma hukum tertulis di atas kertas (law in books) dengan kenyataan praktik di lapangan (law in action).

Perspektif Teori Hukum Thomas AquinasHukum yang Adil dan Rasional :

* Menurut Thomas Aquinas, hukum adalah ketentuan akal untuk kebaikan bersama (bonum commune) yang dibuat oleh penguasa. Jika aturan tidak dipahami, maka akal sehat warga/pengurus belum tersentuh.

Kewajiban Moral dan Legal :

* Aquinas memandang hukum positif sah jika selaras dengan hukum akal budi.

Tugas RT/RW adalah wujud kebajikan praktis untuk melayani sesama warga dalam komunitas terdekat.

Secara struktural di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tidak ada Suku Dinas (Sudin) teknis yang membawahi langsung RT/RW.

Tanggung jawab pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi regulasi seperti Pergub Nomor 22 Tahun 2022 berada langsung di bawah Lurah dan Camat sebagai pembina wilayah lini pertama, yang dikoordinasikan oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di tingkat Kota Administrasi, serta dikendalikan oleh Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKJ.

* Di era transformasi Jakarta menjadi Kota Global (DKJ), pemahaman hukum publik yang keliru dari pengurus RT/RW mengenai “uang operasional” wajib diluruskan dengan tegas.

Berikut adalah rincian penanggung jawab dan analisis hukum publik terkait masalah ini :

1. Struktur Penanggung Jawab Pembinaan RT/RW.

Jika pengurus RT/RW gagap regulasi atau mengeluhkan tupoksi mereka, instansi yang bertanggung jawab melakukan edukasi dan intervensi adalah:

Lurah (Penanggung Jawab Utama):

* Berdasarkan Pasal 23 Pergub 22/2022, Lurah memiliki otoritas penuh untuk membina, mengawasi, bahkan membekukan pengurus RT/RW yang tidak menjalankan fungsi pemerintahan secara benar.

Camat :

* Melakukan supervisi atas pembinaan yang dilakukan oleh para Lurah di wilayahnya.

Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setko :

* Unit di bawah Sekretariat Kota (di kantor Walikota) yang merancang program pembinaan kapasitas (capacity building) serta penyuluhan hukum bertema regulasi dan keuangan daerah bagi pengurus RT, RW, dan LMK.

2. Status Uang Operasional vs Gaji dalam Hukum Publik.

Secara hukum publik, pandangan bahwa uang operasional adalah “gaji” adalah salah kaprah (misconception) yang fatal.Bukan Hubungan Kerja Pemda-Karyawan :

* Hubungan hukum antara Pemprov DKJ dengan RT/RW bukanlah hubungan kerja (bukan buruh, ASN, atau PJLP).
* RT/RW adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat secara sukarela.

Sifat Hukum Uang Penyelenggaraan Tugas:

* Berdasarkan undang-undang keuangan daerah dan Pasal 43 Pergub 22/2022, uang yang diterima RT/RW merupakan bantuan biaya penyelenggaraan tugas dan fungsi (biaya operasional sekretariat, ATK, kegiatan warga), bukan kompensasi jasa pribadi (take home pay).

Konsekuensi Hukum Pembukuan :

* Karena statusnya sebagai dana bantuan penunjang APBD, dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya secara administratif melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada warga melalui musyawarah.

3. Tuntutan “RT/RW Cerdas” di Era DKJ (Kota Global)

Ketika Jakarta beralih status menjadi Daerah Khusus Jakarta yang berorientasi sebagai pusat ekonomi internasional, standar kompetensi pelayanan publik di tingkat akar rumput (grassroots) ikut bergeser secara radikal:

Digitalisasi Pelayanan Kependudukan:

* RT/RW tidak boleh lagi sekadar menjadi “stempel basah berjalan”.
* Pengurus era DKJ harus melek digital karena sistem pelayanan kependudukan kini terintegrasi secara elektronik (e-government).

Bukan Tempat Mencari Nafkah:

* Menjadi pengurus RT/RW di mata hukum adalah bentuk partisipasi publik dan pengabdian sosial (civic duty), bukan lapangan pekerjaan untuk mencari nafkah.

Jika motivasi utamanya adalah mencari upah dari uang operasional, secara etika administrasi publik mereka tidak memenuhi syarat komitmen kerelaan (volunteerism).

Konsekuensi Hukum jika Lalai :

* Berdasarkan prinsip akuntabilitas hukum publik, jika RT/RW menolak memahami regulasi, tidak transparan mengelola dana operasional, atau mempersulit pelayanan warga, Lurah memiliki hak prerogatif secara hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian/revokasi SK Kepengurusan sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir. (Arthur Noija SH MH)