MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Reforma Agraria Perkotaan di era Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dijalankan, ia berada di pusaran benturan antara kebutuhan penataan tanah kota yang padat, legalitas formal, kekosongan perwakilan politik lokal, serta bayang-bayang sanksi pidana.
Analisis komprehensif yang membedah dinamika tersebut dari berbagai pisau analisis hukum yang akan sebutkan :
1. Perspektif Hukum Berkeadilan (Teori Socrates)
Socrates memandang hukum bukan sekadar teks tertulis, melainkan manifestasi dari keadilan objektif dan moralitas sejati.
* Hukum yang baik harus menuntun manusia pada kebajikan (virtue).
Benturan di DKJ :
* Dalam konteks reforma agraria kota (seperti penataan kampung kota atau sengketa tanah permukiman padat), jika pemerintah hanya berpegang pada legalitas formal (misal: menggusur warga demi estetika kota global karena warga tidak punya sertifikat), maka negara telah mengabaikan moralitas keadilan.
Solusi Socrates :
1. Keadilan sejati menuntut negara melihat aspek historis dan kemanusiaan.
2. Reforma agraria di DKJ harus mengutamakan hak atas hunian yang layak bagi kelompok lemah.
3. Menggusur tanpa solusi berkeadilan adalah bentuk pelanggaran moralitas hukum (ketidakadilan).
2. Perspektif UUPA No. 5 Tahun 1960.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 adalah instrumen utama yang memuat Asas Fungsi Sosial Hak atas Tanah.
Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”
Benturan di DKJ :
* Tanah-tanah di Jakarta sering kali dikuasai secara sepihak oleh korporasi atau ditelantarkan, sementara warga miskin kota mengalami krisis ruang hidup.
Penyelarasan :
1. UUPA melarang penumpukan tanah komersial yang mengorbankan kepentingan publik.
2. Di era DKJ, reforma agraria perkotaan harus diwujudkan melalui redistribusi hak atau skema Community Land Trust (Hak Komunal Kolektif), agar tanah-tanah perkotaan benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (sesuai Pasal 33 UUD 1945).
3. Dimata Hukum Tata Negara (HTN):
DKJ Tanpa DPRD Tingkat II Berdasarkan UU DKJ, otonomi Jakarta tetap berada di tingkat provinsi. Artinya, Kota Administrasi (seperti Jakarta Utara, Barat, dll.) tidak memiliki DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota) dan Walikotanya ditunjuk oleh Gubernur.
Masalah HTN :
1. Ketiadaan DPRD Tingkat II menciptakan defisit demokrasi (democratic deficit) dan hilangnya fungsi representasi lokal langsung.
2. Ketika terjadi sengketa atau penataan reforma agraria di tingkat hilir (kecamatan/kelurahan), warga kehilangan saluran pengawasan politik formal terdekat untuk mengontrol kebijakan eksekutif daerah.
Dampaknya :
1. Kebijakan reforma agraria rawan menjadi bersifat top-down (sentralistik tingkat provinsi) tanpa menyerap aspirasi riil masyarakat di akar rumput.
2. Beban pengawasan bertumpu sepenuhnya pada DPRD Provinsi.
4. Perspektif KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)
KUHP 2023 yang mengedepankan paradigma Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif (bukan sekadar menghukum/retributif) memberikan warna baru pada penyelesaian sengketa tanah.
Ancaman Pidana Penyerobotan Lahan :
* Secara formal, aksi pendudukan tanah tanpa izin (pemukiman liar) dapat dijerat pasal tindak pidana terhadap barang (penyerobotan tanah).
Benturan Politik Agraria :
* Jika reforma agraria kota mandek dan pemerintah menggunakan pendekatan represif pidana, KUHP 2023 justru bisa menjadi “alat pemukul” bagi warga miskin kota.
Penyelesaian Berkeadilan :
1. Sesuai semangat KUHP 2023 yang meminimalisir pidana penjara untuk kasus-kasus sosial, konflik agraria di perkotaan tidak boleh diselesaikan di ranah pidana (ultimum remedium).
2. Negara harus mendepankan penyelesaian administratif pertanahan dan mediasi sosial terlebih dahulu melalui skema legalisasi aset atau penataan kampung susun.


Arthur Noija berpendapat bahwa,Reforma agraria di era DKJ hanya akan mencapai “Hukum Berkeadilan” jika kebijakan penataan tanah tersebut tidak mengorbankan hak hidup masyarakat miskin kota demi status “Kota Global”.
* Ketiadaan DPRD Tingkat II harus dikompensasi dengan transparansi publik yang sangat tinggi dan keterlibatan komunitas lokal secara langsung. (Arthur Noija SH MH)













