MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kasus sengketa tanah Sarwidi Santoso di Kelurahan Airmadidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara, menjadi perbincangan publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi mengeksekusi lahan tersebut menggunakan ekskavator pada 6 Agustus 2026.
Kejanggalan krusial dalam kasus ini terletak pada benturan legitimasi hukum:
* Sarwidi memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2013 setelah melalui prosedur administrasi lengkap.
Namun, ia dinyatakan kalah oleh pengadilan yang memenangkan pihak lawan hanya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).
Dalam perspektif hukum berkeadilan, putusan ini memicu dugaan terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice) karena meruntuhkan hierarki kekuatan pembuktian hak atas tanah di Indonesia.
Berikut ini adalah bedah kasus sengketa tanah Sarwidi melalui berbagai pisau analisis teori sosiologi hukum, budaya hukum, filsafat, hingga relevansinya dengan KUHP 2023 :
1. Sosiologi Hukum dan Kepastian Hukum (Donald Black)
Teori Donald Black melihat hukum sebagai variabel kuantitatif yang dipengaruhi oleh stratifikasi sosial, morfologi, kultur, dan organisasi.
* Dalam kasus ini, kepastian hukum formal yang direpresentasikan oleh SHM (produk hukum tertinggi dari negara untuk hak atas tanah) justru dikalahkan oleh bukti AJB yang secara derajat pembuktian berada di bawah sertifikat.
Berdasarkan teori Black, ketika lembaga peradilan (PN Airmadidi) mengabaikan kekuatan dokumen resmi negara demi dokumen perjanjian privat (AJB), terjadi anomali kepastian hukum.
* Hukum bergerak bukan berdasarkan konsistensi normatifnya, melainkan dipengaruhi oleh relasi kuasa atau faktor eksternal di luar teks hukum itu sendiri, yang pada akhirnya mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap hukum tertulis.
2. Teori Budaya Hukum (Lawrence M. Friedman)
Friedman membagi sistem hukum ke dalam tiga komponen :
* Struktur (aparat/institusi), Substansi (aturan/undang-undang), dan Budaya Hukum (sikap dan nilai masyarakat terhadap hukum).
Struktur :
* PN Airmadidi mengeksekusi lahan atas dasar putusan inkrah MA (Putusan Nomor 3171 K/Pdt/2025).
Secara struktural, aparat menjalankan tugas formalnya.
Substansi :
* Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif di mana sertifikat adalah bukti terkuat.
Ketika substansi ini dilanggar oleh putusan hakim, struktur dan substansi menjadi tidak sinkron.
Budaya Hukum:
* Munculnya aksi pemblokiran jalan oleh warga dan LSM saat eksekusi mencerminkan resistensi sosial.
Budaya hukum masyarakat menolak putusan tersebut karena dinilai melukai rasa keadilan.
* Masyarakat melihat bahwa kepatuhan administrasi ( mengurus SHM resmi ) tidak lagi menjamin perlindungan hukum dari negara.
3. Teori Hannah Arendt: The Banality of Evil (Kebanaran yang Dangkal/Biasa)
Hannah Arendt terkenal dengan konsep banality of evil, di mana tindakan ketidakadilan atau kejahatan sistemik terjadi bukan karena pelakunya “monster jahat”, melainkan karena aparat/birokrat hanya menjalankan tugas administratif tanpa memikirkan konsekuensi moral atau keadilan subtansial dari tindakan mereka (thoughtlessness).
* Jika dibedah dengan teori Arendt, PN Airmadidi dan aparat keamanan bertindak atas nama “menjalankan putusan pengadilan yang inkrah” secara mekanis.
1. Mereka mengabaikan realitas bahwa menghancurkan bangunan seseorang yang memegang sertifikat sah negara adalah bentuk ketidakadilan sistemik.
2. Hukum dipraktikkan sebagai prosedur buta tanpa refleksi moral atas esensi keadilan itu sendiri.
4. Teori Socrates :
Keadilan di Atas Hukum FormalSocrates mengajarkan bahwa hukum harus bersumber pada kebenaran objektif dan moralitas demi kebaikan jiwa manusia.
* Bagi Socrates, hukum tertulis yang dibuat manusia bisa saja salah, namun esensi keadilan tidak boleh dikorbankan.
Dalam pandangan Socrates, putusan PN Airmadidi yang memenangkan AJB di atas SHM adalah bentuk keadilan yang tercederai.
* Hakim bertindak bertentangan dengan kebenaran hakiki (bahwa negara telah melegitimasi hak Sarwidi sejak 2013).
Menggunakan otoritas pengadilan untuk merampas hak warga negara yang patuh hukum dikategorikan sebagai tindakan yang merusak tatanan moral keadilan itu sendiri.
5. Dimata Hukum KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)
Meskipun kasus Sarwidi bergulir di ranah perdata, jika ditinjau dari semangat KUHP 2023, terdapat pergeseran paradigma hukum nasional menuju keadilan restoratif dan perlindungan hak.
* Jika dalam proses peradilan perdata tersebut ditemukan unsur kesengajaan dari oknum mafia tanah atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik (misalnya pemalsuan dokumen atau kesaksian palsu yang mendasari AJB)
KUHP 2023 secara ketat mengancam pelaku tindak pidana pemalsuan surat/dokumen otentik serta penyalahgunaan kekuasaan.
Jika putusan hakim perdata tersebut lahir dari adanya intervensi atau korupsi (yudisial), maka tindakan oknum aparat tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan penegakan hukum yang melanggar asas kepastian hukum (Asas Legalitas yang diperluas dalam KUHP 2023 yang juga mengakui hukum yang hidup dan keadilan substantif).

Arthur Noija berpendapat bahwa secara teoretis, sengketa lahan Sarwidi di Minahasa Utara cukup jelas dan sangat memperlihatkan wajah terjadinya peradilan sesat akibat benturan antara formalisme hukum komparatif dengan keadilan substantif.
* Kemenangan AJB atas SHM merusak sendi kepastian hukum Donald Black, mencederai budaya hukum Lawrence Friedman, mencerminkan ketidakpedulian birokrasi ala Hannah Arendt, dan menyimpang dari moralitas hukum Socrates. (Arthur Noija SH MH)












