Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Pusaran PTDH Polda Maluku Utara Sarat KKN

Pusaran PTDH Polda Maluku Utara Sarat KKN

Mbminvestigasi.com | Kepastian Hukum & Kemanfaatan Hukum Dalam Proses PTDH

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang fenomena berubahnya fungsi Penasehat Hukum (PH) yang awalnya membela Penggugat (mantan anggota Polri) lalu berbalik menjadi Terlawan atau berpihak pada Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik advokat dan asas keadilan hukum.

Tindakan “kongkalingkong” atau benturan kepentingan (conflict of interest) ini mencederai hak pencari keadilan untuk mendapatkan peradilan yang bersih dan jujur.

Berikut ini adalah analisis yuridis dan filosofis mengenai fenomena tersebut berdasarkan prinsip hukum berkeadilan, Teori Ulpianus, dan Teori Utrecht mengenai kepastian hukum dalam konteks sengketa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lingkungan Polda Maluku Utara :

1. Konflik Kepentingan Advokat di Mata Hukum Berkeadilan.

Di mata hukum berkeadilan (ex aequo et bono), peran seorang Penasehat Hukum adalah menjaga objektivitas dan membela hak-hak kliennya secara jujur.

Pelanggaran Kode Etik :

1. Berdasarkan Pasal 4 huruf (j) Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), advokat tidak dibenarkan mengurus perkara yang bertentangan dengan kepentingan klien sebelumnya.
2. Tindak Pidana/Malpraktik Profesi: Tindakan berbalik fungsi menjadi “lawan” atau membocorkan rahasia klien awal demi keuntungan pihak Tergugat merupakan bentuk pengkhianatan profesi yang dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi dan berpotensi melanggar Pasal 322 KUHP terkait pembocoran rahasia yang dipercayakan kepadanya.
3. Jika proses ini sarat rekayasa, maka keadilan substantif di PTUN telah cacat sejak awal.

2. Analisis Berdasarkan Teori Keadilan Ulpianus.

Filsof hukum Romawi, Ulpianus, terkenal dengan pernyataannya mengenai esensi keadilan :

“Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi”

(Keadilan adalah kehendak yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).

Ulpianus membagi pilar hukum menjadi tiga prinsip utama:

Honeste vivere (Hidup secara terhormat/jujur):

* Penasehat hukum yang melakukan kongkalingkong atau berpindah kubu telah gagal hidup terhormat karena mengabaikan moralitas demi keuntungan tertentu.

Alterum non laedere (Tidak merugikan orang lain) :

* Perubahan fungsi PH menjadi Terlawan secara langsung merugikan Penggugat, karena strategi hukum, rahasia, dan kelemahan Penggugat yang sudah diketahui oleh PH awal dieksploitasi untuk memenangkan pihak institusi (Polda).

Suum cuique tribuere (Memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya):

1. Jika hak Penggugat untuk mendapatkan pembelaan yang jujur dirampas melalui manipulasi ini, maka keadilan versi Ulpianus sama sekali tidak tercapai.
2. Penggugat tidak mendapatkan hak peradilan yang adil (fair trial).

3. Analisis Berdasarkan Teori Kepastian Hukum E. Utrecht.

Pakar hukum E. Utrecht menyatakan bahwa kepastian hukum mengandung arti adanya perlindungan bagi yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang.

Menurut Utrecht, hukum harus berfungsi sebagai aturan yang dapat diprediksi, jelas, dan ditaati secara konsisten agar ketertiban masyarakat terjaga.

Dalam kasus PTDH anggota Polri yang berujung ke PTUN :

Ketidakpastian Hukum Akibat Manipulasi:

1. Kepastian hukum menuntut agar prosedur beracara di PTUN berjalan objektif berdasarkan pembuktian administrasi negara.

2. Ketika aktor hukum (seperti pengacara) dapat “dibeli” atau membalikkan fungsinya di tengah jalan tanpa sanksi formal yang cepat, maka aturan main hukum pidana/perdata/tata usaha negara menjadi bias.

Dampak Terhadap Keputusan PTDH :

1. Berdasarkan teori Utrecht, jika proses hukum formal di PTUN dinodai oleh benturan kepentingan dan ketidakjujuran, maka keputusan hukum yang dihasilkan (putusan PTUN) kehilangan legitimasi moral dan kepastian hukumnya.

2. Seseorang tidak boleh dihukum atau dipertahankan hukumannya (PTDH) melalui proses peradilan yang koruptif atau manipulatif.

Arthur Noija menegaskan bahwa kami dan Team S3 melihat secara normatif, jika indikasi kongkalingkong benar dan terbukti dalam proses ini sarat rekayasa dan posisi serta perubahan peran kuasa hukum ini benar terjadi dalam lingkaran sengketa PTDH polda Maluku Utara, maka kasus tersebut berada dalam kondisi Cacat Hukum secara Prosedural dan Moral.

* Putusan PTUN yang lahir dari proses yang manipulatif bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Asas Keterbukaan /Kejujuran. (Arthur Noija SH MH)