MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Tindakan pengusiran sepihak,oleh Aipda Frengki Siongfu beserta 5 anggota , Bripka Jhony Tuhurima , Brigpol Saiful mujab, Briptu Vandaien Barati , Briptu Deizagi Makilimau pengambilan paksa barang pribadi, dan pemulangan paksa anggota aktif dari asrama (seperti di Unit K9 Polda Maluku Utara) dalam rangkaian upaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pelanggaran hukum materiil maupun formil.Meskipun institusi sedang memproses PTDH terhadap seorang personel, hak-hak hukum anggota aktif harus tetap dilindungi berdasarkan prosedur yang sah hingga terbitnya Surat Keputusan (Skep) PTDH resmi.
Analisis komprehensif fenomena tersebut berdasarkan kacamata teori hukum, sosiologi, dan regulasi internal Polri :
1. Perspektif Teori Hannah Arendt:
“Banalitas Kejahatan” (Banality of Evil)
Filsuf Hannah Arendt mengenalkan konsep bahwa kejahatan sistemik sering kali terjadi bukan karena pelaku memiliki motif sadis yang murni, melainkan karena ketidakmampuan untuk berpikir kritis (thoughtlessness) dan kepatuhan buta terhadap perintah birokrasi.
Normalisasi Pelanggaran :
* Atasan yang memerintahkan tindakan sepihak (mengusir dan menyita barang tanpa surat izin resmi) merasa tindakan tersebut legal hanya karena mereka memiliki pangkat yang lebih tinggi atau mengatasnamakan “proses PTDH”.
Birokrasi yang Menindas:
* Anak buah yang melaksanakan perintah pengusiran tersebut menjadi pelaksana dari “banalitas kejahatan”.
Mereka kehilangan nalar kritis dan empati demi menjalankan perintah atasan (perintah kedinasan yang keliru), mengabaikan kenyataan bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi rekan sejawatnya.
2. Perspektif Sosiologi Hukum Utrecht:
Kepastian dan Keadilan Hukum E. Utrecht menekankan bahwa hukum berfungsi untuk memberikan jaminan keamanan, ketertiban, dan kepastian dalam masyarakat (termasuk sub-masyarakat seperti institusi Polri).
Hukum sebagai Pembatas Kekuasaan:
* Menurut Utrecht, hukum tertulis dibuat agar penguasa (dalam hal ini, atasan/Komandan) tidak bertindak sewenang-wenang berdasarkan kehendak pribadinya (anti-kesewenang-wenangan).
Pelanggaran Ketertiban Hukum :
1. Tindakan pengusiran sepihak dan eksekusi barang secara paksa tanpa putusan/prosedur yang inkrah adalah pelanggaran serius terhadap ketertiban hukum.
2. Di mata sosiologi hukum Utrecht, tindakan ini merusak legitimasi struktur internal Polri dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi seluruh anggota.
3. Disiplin Polri dan Perkap / Perpol Kapolri (Dimata Hukum)
Setiap tindakan pembersihan, penyitaan, atau pengosongan fasilitas dinas harus didasarkan pada tata cara formil yang baku, bukan tindakan fisik yang sepihak.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:
Pasal 5 & 6:
1. Atasan wajib menjadi teladan dan dilarang menyalahgunakan wewenang serta dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
2. Tindakan menyita barang pribadi anggota secara sepihak memenuhi unsur pelanggaran etika kelembagaan dan penyalahgunaan jabatan.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri :
1. Status anggota yang sedang dalam “proses upaya PTDH” berarti proses hukumnya belum selesai (belum inkrah).
2. Sebelum adanya Skep PTDH yang sah dan ditandatangani oleh Kapolda, personel tersebut tetap berstatus sebagai anggota aktif yang memiliki hak atas perlindungan hukum dan fasilitas dinas yang melekat secara sah (kecuali ada surat perintah pengosongan resmi berbasis putusan penundaan/sidang).
Aspek Hukum Pidana (KUHP) :
* Tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa tanpa hak (meskipun diperintah atasan) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan/ancaman (Pasal 365 KUHP) atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), serta penyalahgunaan kekuasaan (Pasal 421 KUHP).
Arthur Noija berpendapat bahwa tindakan atasan di tubuh Polri yang mengeksekusi anak buah secara sepihak di luar prosedur resmi pra-PTDH adalah pelanggaran hukum berlapis.
* Hal ini mencederai asas due process of law (proses hukum yang adil).
Di bawah payung hukum, tindakan tersebut dapat digugat melalui Prapradilan (jika ada kaitan penyitaan barang bukti ilegal) atau dilaporkan langsung ke Divpropam Polri sebagai pelanggaran kode etik berat. (Arthur Noija SH MH)













