Proyek Irigasi Rp195 Juta Desa Tresno Maju Diduga Langgar Aturan: Paving Bloc Dikerjakan Tidak Sesuai Standar dan Diborongkan

mbminvestigasi.com | Proyek Irigasi Rp195 Juta Desa Tresno Maju Diduga Langgar Aturan: Paving Bloc Dikerjakan Tidak Sesuai Standar dan Diborongkan

MBMINVESTIGASI.COM,PESAWARAN – Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Way Tresno di Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran yang bernilai anggaran Rp195.000.000 dari APBN TA 2026, kembali mengundang dugaan pelanggaran serius. Kegiatan yang masuk Program P3-TGAI Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dan tertulis dilaksanakan secara swakelola tanpa dikontrakkan, nyatanya ditemukan banyak penyimpangan mulai dari kualitas material hingga mekanisme pelaksanaan.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi, pembuatan paving blok saluran irigasi terbukti tidak sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Pasir yang digunakan merupakan pasir keruh yang dicampur pasir hitam, sementara jumlah batu split hanya dimasukkan seadanya tanpa takaran yang baku. Komposisi campuran yang sembarangan ini berpotensi membuat struktur paving blok cepat rusak dan tidak tahan lama.

mbminvestigasi.com | Proyek Irigasi Rp195 Juta Desa Tresno Maju Diduga Langgar Aturan: Paving Bloc Dikerjakan Tidak Sesuai Standar dan Diborongkan mbminvestigasi.com | Proyek Irigasi Rp195 Juta Desa Tresno Maju Diduga Langgar Aturan: Paving Bloc Dikerjakan Tidak Sesuai Standar dan Diborongkan

Fakta lain yang mencolok, meski tertulis tidak boleh diborongkan, pekerjaan pembuatan paving blok justru diserahkan kepada pihak lain dengan tarif Rp3.500 per keping. Hal ini jelas bertentangan dengan tulisan pada papan proyek yang berbunyi kegiatan tidak dipihakketigakan atau dikontraktualkan.

Saat dimintai keterangan pada salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui siapa kepala TPK tiem pengelola kegiatan P3A nya saya cuma pekerja. “Kami tidak diberitahu soal pemborongan maupun jenis bahan yang dipakai. Yang memberi perintah bekerja sekaligus mengatur segala urusan adalah Kepala Dusun dan Kepala Desa. Semua dikoordinir langsung oleh mereka tanpa melibatkan ketua kelompok tani,” ujarnya.

Kondisi ini sangat mencurigakan karena perangkat desa diduga mengambil alih wewenang pengelolaan kelompok tani, padahal secara aturan pelaksanaan swakelola dikelola langsung oleh kelompok masyarakat. Jika terbukti benar keterlibatan perangkat desa dalam pengelolaan dan pelaksanaan, hal itu jelas menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri yang melarang aparatur desa bertindak sebagai pelaksana kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara.

Pihak tim investigasi meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan mendalam. Mulai dari kesesuaian spesifikasi teknis, mekanisme pelaksanaan, hingga meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat berharap proyek ini dapat diperbaiki sesuai standar agar bermanfaat maksimal untuk pertanian setempat.

mbminvestigasi.com | Proyek Irigasi Rp195 Juta Desa Tresno Maju Diduga Langgar Aturan: Paving Bloc Dikerjakan Tidak Sesuai Standar dan Diborongkan Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kepala Desa Tresno Maju maupun pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji MBM media benang merah (Sembiring)