Polemik PLTB Batu Basa: Wali Nagari Bantah Terima Keuntungan, Soroti Status Tanah Ulayat

mbminvestigasi.com | Polemik PLTB Batu Basa: Wali Nagari Bantah Terima Keuntungan, Soroti Status Tanah Ulayat

mbminvestigasi.com Tanah Datar – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) beserta pemasangan tiang pengukur angin (Met Mast) di Jorong Koto Baru, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan, kian memicu perdebatan tajam. Sejumlah warga menolak proyek itu dan melontarkan tudingan bahwa pemimpin nagari telah menerima keuntungan dari perusahaan pengembang.

Menanggapi hal tersebut, Wali Nagari Batu Basa Baiturahmad Z secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan isu itu muncul saat ia berusaha menjelaskan kepada warga bahwa kegiatan yang berlangsung baru sebatas tahap awal pengukuran potensi angin, bukan proses pembangunan nyata.

Ia menegaskan belum ada perjanjian kerja sama resmi atau nota kesepahaman antara pemerintah nagari dengan pihak pengembang. Selama ini, interaksi yang ada hanya berlangsung antara perusahaan dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan lokasi kegiatan.

Baiturahmad mengakui perusahaan pernah memberikan bantuan berupa satu unit mesin air senilai sekitar Rp4,5 juta pada akhir 2025, serta menyediakan konsumsi dan biaya transportasi saat survei lapangan. Namun, ia menegaskan bantuan itu untuk kepentingan umum dan bukan bentuk persetujuan terhadap proyek maupun keuntungan pribadi.

Pihaknya juga mengaku tidak mengetahui rincian nilai kesepakatan antara pengembang dan pemegang hak lahan. Persoalan ini, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan rencana energi terbarukan, melainkan juga menyentuh status kepemilikan tanah ulayat yang masih dibahas di kalangan ninik mamak dan lembaga adat.

Perbedaan pandangan mengenai siapa yang berwenang memberikan izin penggunaan lahan menjadi akar utama penolakan warga. Dalam posisi yang sulit itu, Baiturahmad memastikan pemerintah nagari tidak akan memaksakan kehendak dan akan menjadi jembatan aspirasi.

Hingga kini, polemik belum menemukan titik terang. Di satu sisi proyek ini disebut sebagai upaya pengembangan energi bersih, namun di sisi lain transparansi, kepastian hak adat, dan keterlibatan warga masih menjadi syarat utama yang harus dipenuhi agar rencana ini dapat diterima bersama.(TN)