MBMINVESTIGASI.COM,BANTEN, – Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., .C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya keterangan resmi yang dapat diperoleh oleh awak media, mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong yang sedang ditangani Polda Banten.
Menurut Advokat Senior yang sudah Kawakan dalam penegakan hukum, Advokat Donny Andretti, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan publik, dan Ia berharap aparat penegak hukum tetap memberikan ruang kepada insan pers untuk dapat memperoleh informasi yang dapat dipublikasikan tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan. Terangnya.
Donny menjelaskan bahwa Wilma Sri Bayu, wartawan yang mempunyai wewenang yang dilindungi oleh UU pada saat mendatangi Polda Banten Selasa 27 Juli 2026 dengan surat peliputan dan idcard resmi sebagai pelengkap untuk wawancara, yang meminta konfirmasi kepada penyidik / humas / Kanit mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong. Ujarnya.

Namun yang kami sayangkan atas Keterangan yang disampaikan Wartawan Wilma Sribayu, permohonan wawancara tersebut tidak memperoleh kesempatan sehingga tidak mendapatkan keterangan seimbang dalam menjelaskan secara resmi, untuk dapat dapat disampaikan kepada masyarakat. Lanjutnya.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, kami berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan media dapat berjalan lebih baik agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi,” ujar Adv. Donny Andretti Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI.
Ia menambahkan, bahwa media / pers / wartawan memiliki fungsi dalam pembangunan negara sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, sekaligus jembatan komunikasi antara institusi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan institusi yang berwenang bisa memberikan keterbukaan informasi sesuai fakta dan kebenaran yang tidak mengganggu penyidikan sebagai nilai penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
FERADI WPI menegaskan tidak bermaksud mencampuri substansi penyidikan maupun mengintervensi proses hukum. Sebab Organisasi Advokat FERADI WPI hanya mendorong adanya transparansi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Sebab kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan mendapat pendampingan dari Tim Hukum FERADI WPI. FERADI WPI yang menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta berharap seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari wartawan atas pernyataan Ketua Umum FERADI WPI, saat menunjuk Tim inti untuk mendampingi Pemeriksaan Pak UUN di Polda Banten Yaitu :
– Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
– Harriani Bianca Daryana SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
– Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Dengan didukung 1900 anggota FERADI WPI Advokat dan Paralegal yang tersebar di Seluruh Indonesia. (FR)

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Fh)




