Persoalan Lahan Jakarta Pusat Kelurahan Kebon Kosong Kemayoran Gubernur DKJ harus Serius Menyelesaikan Permasalahan RTUTRW dan Reforma Agraria.

mbminvestigasi.com | Persoalan Lahan Jakarta Pusat Kelurahan Kebon Kosong Kemayoran Gubernur DKJ harus Serius Menyelesaikan Permasalahan RTUTRW dan Reforma Agraria.

MBMINVESTIGASI.COM,Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yabg konsen di pendampingan hukum pertanahan baik didalam pengadilan dan diluar pengadilan menyikapi tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) wajib mengutamakan keadilan sosial (utilitarianisme) dan reforma agraria perkotaan agar ambisi menjadi kota global tidak mengorbankan hak hidup masyarakat kecil di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran. Penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak boleh sekadar menjadi alat melegalkan penggusuran atas nama proyek investasi demi pertumbuhan ekonomi semata.

Analisis komprehensif mengenai persoalan agraria di Kebon Kosong melalui kacamata Teori Ulpianus, Sosiologi Hukum, dan jaminan kepastian hukum:

1. Teori Ulpianus dan Kritik Investasi Kota Global.

Filsuf hukum Romawi, Ulpianus, menyatakan bahwa keadilan adalah “justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi” (keadilan adalah kehendak yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).

Penyimpangan Teori :

* Ketika Pemprov DKJ mendorong status Jakarta sebagai kota global, hak atas ruang hidup (the right to the city) bagi masyarakat ekonomi lemah sering kali dikesampingkan demi memfasilitasi investor modal.

Ketimpangan Keadilan :

* Memberikan prioritas lahan eks-Bandara Kemayoran kepada korporasi besar sembari membiarkan warga lokal terancam digusur pasca-kebakaran berulang merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip Ulpianus yang menuntut distribusi hak secara adil dan proporsional.

2. Sosiologi Hukum :

Hukum Formal vs. Realitas Sosial

* Secara sosiologi hukum, terdapat jurang pemisah yang lebar antara hukum yang tertulis di atas kertas (law in books) dengan kenyataan di masyarakat (law in action).

Konflik Kepemilikan :

* Sebagian besar lahan di Kebon Kosong secara formal dikelola oleh Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun, secara sosiologis, warga telah menempati, merawat, dan membangun kehidupan di sana selama berpuluh-puluh tahun.

Gagalnya Fungsi Sosial Tanah :

* Hukum pertanahan di Indonesia (UU Pokok Agraria) menegaskan hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
* Membiarkan lahan negara mangkrak atau ditelantarkan oleh pengembang mitra, sementara warga padat penduduk hidup berdesakan hingga rentan menjadi korban bencana kebakaran, menunjukkan kegagalan sosiologis di mana hukum tidak lagi bekerja untuk melindungi kesejahteraan manusia.

3. Solusi Kepastian Hukum dan Reforma Agraria Perkotaan.

Untuk keluar dari kebuntuan konflik di Kebon Kosong, Gubernur DKJ bersama PPK Kemayoran harus mengimplementasikan Reforma Agraria Perkotaan melalui instrumen hukum yang berkeadilan :

Community Land Trust (Hak Komunal):

* Gerai Hukum Art & Rekan menyarankan skema ini sebagai jalan tengah.
* Hak atas tanah dipegang secara komunal oleh komunitas warga lokal agar kepastian hukum terjaga dan lahan tidak mudah berpindah tangan ke spekulan tanah.

Land Sharing dan Penataan Kampung :

* Daripada melakukan relokasi sepihak ke rusun jauh yang sering ditolak warga karena faktor ikatan sejarah, pemerintah dapat menerapkan sistem land sharing (berbagi lahan).

Sebagian lahan ditata menjadi hunian vertikal terpadu (Kampung Susun) di lokasi yang sama, dan sebagian lagi tetap dipertahankan untuk ruang terbuka hijau atau program urban farming seperti yang saat ini mulai diinisiasi warga.

Pendaftaran Tanah Partisipatif :

* Pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat Kelurahan Kebon Kosong secara langsung dalam proses verifikasi lapangan dan pemetaan tata ruang. Ini penting agar potret kemiskinan dan kebutuhan riil warga kecil tidak terhapus oleh garis-garis proyek investasi di peta RTRW yang baru.

Konflik agraria di kawasan eks-Bandara Kemayoran, khususnya Kelurahan Kebon Kosong, berakar dari status kepemilikan ganda (dualism) antara hak formal negara dan hak sosiologis warga.

Konflik ini telah berlangsung selama lebih dari 35 tahun tanpa penyelesaian tuntas.

Secara spesifik, berikut adalah data kronologi perkembangan sengketa lahan tersebut:

1. Periode Pradekosentrasi dan Alih Fungsi (1934 – 1985)1934 – 1940 :

1. Wilayah Kemayoran (termasuk sebagian wilayah Kebon Kosong) mulai dibebaskan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk pembangunan Bandara Internasional pertama di Indonesia.

2. Warga lokal dipindahkan, namun batas lahan barat-timur menyisakan area klaim waris (seperti klaim Eigendom Verponding).

1985 :

* Bandara Kemayoran resmi berhenti beroperasi.
* Seluruh aktivitas penerbangan sipil dipindahkan ke Bandara Sukarno-Hatta.

Lahan eks-bandara seluas sekitar 454 hektare menjadi area kosong.

2. Peletakan Hak Pengelolaan Negara dan Arus Urbanisasi (1985 – 2000)1985 – 1986:

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), dibentuk Badan Pengelola Kompleks Kemayoran (BPKK) kini bernama Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Negara memegang Hak Pengelolaan (HPL) penuh atas kawasan tersebut.1990-an :

* Seiring ambisi membangun kawasan bisnis (ruko dan apartemen), terjadi kekosongan pemanfaatan lahan secara fisik di beberapa blok.

Arus urbanisasi yang masif membuat para pendatang mendirikan pemukiman informal (liar/kumuh) secara swadaya di atas tanah negara yang terbengkalai, termasuk di wilayah padat Kebon Kosong.

3. Komersialisasi Lahan dan Penelantaran oleh Mitra (2000 – 2018) 2000 – 2015 :

PPK Kemayoran menjalin banyak Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengembang swasta dan lembaga perbankan (seperti Himbara) untuk membangun hotel, mall, dan perkantoran.
Namun, banyak investor yang membiarkan lahan tetap kosong (idle) tanpa dibangun.2014:

* Gelombang gugatan hukum dari ahli waris bermunculan.

Contohnya :

* Gugatan hukum berbasis surat Eigendom Verponding atas lahan puluhan ribu meter persegi di kawasan perbatasan Kemayoran yang memaksa PPK Kemayoran menghadapi sengketa formal di pengadilan.

4. Konflik Fisik dan Ancaman Pengusuran (2019 – 2025)2019 :

Konflik sengketa lahan antara penjaga lahan informal (seperti fenomena viral “Abah Grandong” di Jalan H. Jiung) dan aparat mencuat ke publik, memperlihatkan sengketa fisik di tingkat akar rumput.

Januari 2025:

* Terjadi kebakaran besar yang menghanguskan ratusan rumah padat penduduk di kawasan Kebon Kosong (Kemayoran Gempol).
* Kebakaran ini memicu ketegangan sosiologis. Warga mencurigai adanya upaya pengusiran tidak langsung, sementara pemerintah menegaskan insiden murni akibat korsleting listrik.
* Pasca-kebakaran, warga menolak direlokasi jauh dan menuntut hak bangun kembali di lokasi semula.

Desember 2025:

* Konflik lahan kian memanas antara warga pemukiman/Rusun Tahap III Kemayoran dan PPK Kemayoran terkait batas wilayah kelolaan, yang memicu keterlibatan aliansi masyarakat dan relawan untuk melakukan advokasi sosial.

5. Evaluasi Total dan Desakan Reforma Agraria (Situasi Terkini, 2026)

April 2026:

* Tokoh daerah dan perwakilan Pemerintah Daerah DKJ secara terbuka menyatakan bahwa sengketa kepemilikan lahan di Kemayoran telah menyandera pembangunan selama 35 tahun dan mendesak adanya kepastian status bagi warga lokal.

Mei 2026:

* Kelurahan Kebon Kosong berkolaborasi dengan komunitas warga melakukan skema “pinjam pakai” lahan tidur milik PPK Kemayoran seluas ribuan meter persegi untuk dijadikan area pertanian perkotaan (urban farming) guna meredam konflik ruang.

Juli 2026:

* Wakil Menteri Sekretaris Negara melakukan inspeksi mendadak dan menyatakan bahwa bangunan cagar budaya eks-Bandara Kemayoran serta beberapa blok lahan (Blok B.2, B.3, B.7, B.10, dan C.7) terbengkalai dan “tersandera” oleh kontrak macet dari para mitra investor.

Arthur Noija mendesak agar Gubernur DJK dan Pemerintah Pusat secara resmi mengevaluasi total dan mengancam mencabut PKS pengembang yang menelantarkan tanah negara.

Momentum ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sipil untuk mendesak agar lahan-lahan yang mangkrak tersebut diserahkan kepada rakyat miskin kota melalui skema Reforma Agraria Perkotaan.(Arthur Noija SH MH)