Perdamaian Tidak Menghapus Martabat yang Terluka

mbminvestigasi.com | Perdamaian Tidak Menghapus Martabat yang Terluka

Oleh: AYS Prayogie

Ketua Umum PP Media Independen Online (MIO) Indonesia

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta -Pencabutan laporan polisi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap Hotman Paris Hutapea merupakan hak hukum organisasi tersebut. Dalam negara hukum, setiap pelapor memang memiliki kewenangan untuk menempuh jalan damai apabila dipandang telah tercapai penyelesaian.

Namun, pertanyaan yang lebih besar justru muncul setelah perdamaian itu terjadi. Apakah persoalan yang sejak awal dipandang sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan otomatis selesai hanya karena dua pihak telah berdamai?

Bagi MIO Indonesia, jawabannya adalah tidak.

Persoalan ini sejak awal tidak semata-mata menyangkut hubungan personal antara Hotman Paris Hutapea dengan PWI. Yang dipersoalkan adalah dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjadi salah satu pilar demokrasi.

Ketika martabat profesi dipertaruhkan, maka kepentingannya telah melampaui batas satu organisasi. Wartawan di Indonesia tidak hanya berhimpun dalam satu wadah. Mereka berada dalam berbagai organisasi profesi yang sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

Karena itu, perdamaian satu organisasi tidak otomatis menghapus kepentingan organisasi lain yang juga merasa profesinya telah direndahkan.

MIO Indonesia menghormati keputusan PWI. Akan tetapi penghormatan itu tidak berarti kami harus mengambil langkah yang sama.

MIO Indonesia tetap pada sikap awal, yaitu mempertahankan laporan polisi yang telah kami ajukan di Polda Metro Jaya. Kami tidak akan mencabut laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memproses perkara sesuai ketentuan hukum hingga memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.

Sikap ini bukan didorong oleh kebencian kepada seseorang, melainkan bentuk penghormatan terhadap prinsip equality before the law. Tidak boleh ada seorang pun yang ditempatkan di atas hukum hanya karena popularitas, kekuasaan, atau pengaruhnya.

Justru melalui proses hukum yang transparan, masyarakat akan memperoleh jawaban apakah dugaan penghinaan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Di situlah keadilan bekerja.

Apabila setiap dugaan penghinaan terhadap profesi selalu berakhir melalui penyelesaian informal tanpa adanya kepastian hukum, maka yang lahir adalah preseden yang kurang baik. Tokoh publik dapat menangkap pesan bahwa penghinaan terhadap wartawan cukup diselesaikan melalui permintaan maaf atau mediasi, tanpa adanya pembelajaran hukum yang memberikan efek jera.

Pers Indonesia telah berjuang panjang memperoleh kemerdekaan yang dijamin konstitusi. Karena itu, menjaga kehormatan wartawan bukan semata-mata membela organisasi pers, tetapi menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

MIO Indonesia percaya penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja profesional, independen, dan objektif dalam menangani laporan kami.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan marwah profesi jurnalistik. Dan bagi kami, martabat wartawan bukan sesuatu yang dapat dinegosiasikan melalui kompromi apa pun.

Marwah profesi harus dijaga dengan keberanian moral, konsistensi sikap, dan penghormatan terhadap proses hukum. (\•/)

#Perdamaian Tidak Menghapus, #Martabat yang Terluka, #MIO Indonesia, Ketua Umum AYS Prayogie, #Hotman Paris, #PWI