MBMINVESTIGASI.COM, Bandung Barat – .Seorang Pemuda berinisial .Herman ( 28) warga Kp Gumuruh Ds Cangkuang Kec Cangkuang Kab.Soreang ( Jabar) Jadi korban Pembegalan di Jln Raya Citaliktik Kab Soreang korbam di hadang dan di todong sajam oleh tiga pelaku pembegalan.
Seorang pemuda dikejar dan di salib oleh 3 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor matic fi Jln Citaliktik soreang Bandung jwabarat.
Kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang COD alat musik Kybord namun setelah pulang di Jln Raya korban di salib dan di hadang oleh pelaku sambil mengeluarkan senjata tajam ( Golok)
Dan korban langsung panik serta menyerah kan Uang hasil penjualan sebesar Rp 8 Juta Rupiah.dan pelaku langsung melarikan diri ”
Keluarga korban mau melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisiàn terdekat untuk minta segera di tangkap pelaku tersebut dan minta di tindak lanjuti sesuai aturan hukum
Ketentuan Hukum dan Hukuman Untuk Pelaku Begal : (Pasal 479 Ayat 2 )Di Ancam Hukuman pidana penjara 12 tahun Jika di lakukan pada waktu malam di Jln Umum dalam kendaraan dan mengakibatkan korban depresi.” Pungkas nya
@Asep” Biro













