MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidsng advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Adagium hukum Fiat Justitia Ruat Coelum (“Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”) merupakan prinsip absolut penegakan hukum substantif tanpa kompromi.
Di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca UU No. 2 Tahun 2024, implementasi adagium ini bagi Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) menghadapi dinamika yuridis yang ketat ketika diteropong melalui kacamata Hukum Tata Negara (HTN) atas Pergub No. 22 Tahun 2022 dan Perda No. 4 Tahun 2024, serta kacamata Hukum Publik dalam KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023).
Ketika Brand Wali Kota & sosok mr X dijadikan tameng yang dilakukan sekelompok pemangku wilayah mengatasnamakan paguyuban dalam menjalankan misinya mengembangkan payung kekuasaan dan dominasi disuatu wilayah._
Berawal dari niat yang katanya “mulia” aksi dari sekelompok yang menyebut diri mereka sebagai “yang punya wilayah & kekuasaan” berkembang menjadi momok yang menakutkan diwilayah. Sampai-sampai tanpa rasa takut menerjang semua regulasi dan peraturan demi untuk menunjukan betapa besarnya pengaruh mereka dilingkungan warga masyarakat.
RT,RW,LMK adalah legitimasi yang notabennya dijadikan media untuk menjadi pelayan bagi warga beralih fungsi menjadi lembaga multifungsi yang menguasai seluruh lini dan aspek demi memperoleh keuntungan sepihak.
Sangat miris dan disayangkan Lembaga Kelurahan yang notabennya menjadi central unit pelayan masyarakat malah turut serta terpengaruh bahkan cenderung seolah-olah tutup mata dan melakukan pembiaran bahkan pula “melegalkan” aksi dominasi mereka ditengah masyarakat dan pelaku usaha diwilayah.
_Pergub No. 22 Tahun 2022 & Perda No. 4 Tahun 2024_ yang merupakan payung hukum serta merupakan pedoman dasar yang mengatur seluruh tindak tanduk mereka, tidak mampu menahan laju kekuasaan & pergerakan mereka diwilayah. Semuanya mereka trebas demi meraup popularitas dan keuntungan sepihak terhadap warga masyarakat.
Masalah KIP & KJMU, JP 37 & 38, intervensi hilangnya barang inventaris Karang Taruna Kelurahan, intervensi dalam pemilihan calon anggota FKDM dan Karang Taruna Kelurahan Bungur, intervensi dalam penyaluran Bansos & BLT, nonton bareng film yang dilarang beredar oleh pemerintah yang berbau unsur2 melanggar ham dan berbau propaganda kekerasan dan G 30 S PKI ( PESTA BABI & JAGAL ) menambah sederetan catatan kelam serpak terjang mereka di Wilayah Kelurahan Bungur.
Belum lagi keterlibatan menyangkut permasalahan hukum yang menyasar kepada masing-masing pribadi anggotanya ( RT,RW, LMK ) yang tidak boleh dianggap enteng dan dipandang sebelah mata.
Dalam kondisi seperti ini dimana peran Gubernur, dimana peran Wali Kota, dimana peran Camat dan Lurah dalam upaya melakukan tindakan untuk menahan laju mereka yang sudah sangat-sangat meresahkan di Wilayah Bungur, kenapa mereka- mereka ini seolah masih diberikan “karpet merah” dan berjalan dengan santainya melanggar semua aturan dan peraturan yang notabennya menjadi rambu-rambu larangan untuk membatasi kapasitas dan kebijakan mereka ketika hadir ditengah-tengah warga diwilayah mereka masing-masing.
Terlebih lagi mereka-mereka ini berlindung dibalik brand Wali Kota dan sosok mr. X dalam melakukan aksinya di Wilayah Kelurahan Bungur.
Mereka selalu merasa benar dan diatas angin dalam melakukan aksinya dikarenakan merasa didukung dan dibekingi oleh kedua brand tersebut diatas.
Kepada yang terhormat Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya sampai ke tingkat Kelurahan, mau sampai kapan raja dan ratu kecil ini dibiarkan melakukan sepak terjangnya di Wilayah Kelurahn Bungur.
Bagaimana Bapak Gubernur mau menjadikan DKI Jakarta ini menjadi Global City sementara praktek-praktek seperti ini masih dilakukan oleh oknum-oknum yang notabennya masih menjadi ujung tombak pemerintahan.
Sudah banyak terjadi sepak terjang mereka meresahkan warga masyarakat.
Mereka menjadi momok menakutkan bagi warga yang masuk dalam lingkaran kegiatan-kegiatan dibawah naungan mereka. Hal ini berdampak negatif bagi kehidupan sosial kemasyarakatan di Wilayah Kelurahan Bungur khususnya. (Arthur Noija SH MH)













