Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Pembangunan Rumah Dua Lantai di Poris Jaya Diduga Tanpa PBG, Warga Sebut Ada "Tutup Mata

Pembangunan Rumah Dua Lantai di Poris Jaya Diduga Tanpa PBG, Warga Sebut Ada “Tutup Mata

Mbminvestigasi.com | Pembangunan Rumah Dua Lantai di Poris Jaya Diduga Tanpa PBG, Warga Sebut Ada "Tutup Mata

MBMINVESTIGASI.COM, Tangerang –  Pembangunan rumah tinggal berlantai dua di kawasan RT 03/RW 01, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, diduga berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski pekerjaan konstruksi sudah berlangsung pesat, belum terlihat adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang — yang dinilai warga seolah-olah “ditutup mata”.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa, 29 September 2026, aktivitas pembangunan masih berjalan lancar. Struktur beton bertulang dua lantai telah berdiri, dikelilingi perancah bambu. Tumpukan material bangunan berserakan di halaman, sementara pekerja tampak beraktivitas di lantai dasar maupun lantai atas.

Yang mencolok, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang dipasang di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sebelumnya telah menegaskan: setiap pembangunan wajib mengurus PBG sebelum memulai pekerjaan.

“Aturan ini untuk menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah gangguan bagi warga sekitar. Selain itu, PBG juga merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah,” ujar petugas Trantib.

PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja — syarat mutlak untuk menjamin bangunan sesuai tata ruang dan laik fungsi.

Namun hingga kini, identitas pemilik bangunan belum diketahui dan belum ada tanggapan terkait status perizinan. Warga sekitar mulai khawatir dan mempertanyakan sikap aparat.

“Kalau dibiarkan begini, nanti warga lain ikut-ikutan membangun tanpa izin. Mohon jangan ditutup mata, segera ditertibkan,” tegas salah satu warga.
Mbminvestigasi.com | Pembangunan Rumah Dua Lantai di Poris Jaya Diduga Tanpa PBG, Warga Sebut Ada "Tutup Mata
Sesuai Perda Kota Tangerang, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian pekerjaan, hingga pembongkaran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan resmi dari pihak terkait.

Andi Supriyanto Kabiro Jakarta utara