Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Pembangunan Gedung Padel di Kelurahan Papanggo Berjalan Tanpa PBG, Tak Ada Koordinasi dengan Pemerintah Setempat

Mbminvestigasi.com | Pembangunan Gedung Padel di Kelurahan Papanggo Berjalan Tanpa PBG, Tak Ada Koordinasi dengan Pemerintah Setempat

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta –
Pembangunan gedung olahraga Padel diatas perumahan eliet Bisma di wilayah Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, proses pembangunan terus berjalan tanpa adanya koordinasi maupun pemberitahuan resmi kepada pihak Lurah Papanggo dan jajaran pemerintahan kelurahan setempat.

Berdasarkan informasi yang diterima 20/8/2026. pembangunan gedung yang berada di atas perumahan eliet bisma rw 09 kelurahan papanggo tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini tidak ada pihak pengembang maupun pemilik yang mengajukan permohonan izin bangunan maupun menyampaikan rencana pembangunan kepada kelurahan. “Kami sama sekali tidak diberitahu. Tidak ada koordinasi, tidak ada surat pemberitahuan, apalagi izin yang sah,” ujar salah satu perangkat kelurahan yang enggan disebutkan namanya. “Seolah-olah pihak pengembang menutup mata terhadap aturan administrasi bangunan yang berlaku.”

Ketidak patuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan ini memicu kekhawatiran warga dan pengurus wilayah terkait aspek keamanan, keselamatan konstruksi, serta kemungkinan pelanggaran tata ruang wilayah Kelurahan Papanggo. Pembangunan gedung tanpa PBG melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Perizinan Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap pembangunan gedung baru harus memiliki izin sebelum pekerjaan dimulai.

Pihak pemerintahan Kelurahan Papanggo dan Kecamatan Tanjung Priok diharapkan segera mengambil langkah tegas terkait hal ini, antara lain.

Melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan ke lokasi pembangunan untuk memastikan status perizinan yang sebenarnya.

Menyampaikan peringatan tertulis kepada pemilik/pengembang untuk menghentikan sementara pembangunan hingga PBG dan persyaratan lainnya terpenuhi.
Meminta klarasi resmi mengapa pembangunan berjalan tanpa koordinasi dengan pihak kelurahan.

Melaporkan kepada instansi terkait (Dinas Penataan Ruang, Satpol PP) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga dan pengurus wilayah Kelurahan Papanggo berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi pembangunan lain di wilayah tersebut.

,Andi Supriyanto (Kabiro Jakarta Utara)